Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69218673

Rincian Aduan

LGWP69218673

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
28 Oct 2025
0 ditandai

Assalamu'alaikum bapak/ibu saya dan beberapa mantan karyawan PRIMA FRESHMART mau mengadukan bahwa prusahaan retail PRIMA FRESHMART sedang berada dalam masalah. Dan imbasnya berdampak pada mantan karyawan toko Retail tersebut terutama pada GAJI, dan BPJS kita yg tidak bisa cair sudah hampir 4 Bulan ini terhitung dari tgl 30 Juni 2025. Mohon dibantu untuk menyelidiki prusahaan tersebut terimakasih๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

Disposisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS TENAGA KERJA

Progress

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kota Semarang

Terima Kasih atas aduan saudara, akan kami teruskan ke bidang terkait untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut

Selesai

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:01 WIB

Kota Semarang

Terkait dugaan pelanggaran hak normatif tidak dibayarkan gaji dan pelanggaran normatif lainnya, maka agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, kami menyarankan untuk mengadukan hal tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan yg ada di Dinakertrans Prov Jateng. Oleh karena itu disilahkan melaporkan masalah tsb ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau via phone di 024-6720566 dan via email di satwaskersmg@gmail.com. atau melalui kanal https://laporgub.jatengprov.go.id