Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69205193

Rincian Aduan

LGWP69205193

Progress Public
KOTA SEMARANG
30 Mar 2026
0 ditandai


Kepada Yth.

Wali Kota Semarang

cq. Pemerintah Kota Semarang

dengan disposisi kepada:

  1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
  2. Inspektorat Kota Semarang

di Tempat

Dengan hormat,

Aduan ini disampaikan sebagai tanggapan sanggahan resmi atas hasil penyelesaian laporan sebelumnya, yaitu:

  • Aduan Nomor: LGWP94016375

https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP94016375.html

yang memiliki substansi dengan penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Semarang dengan Nomor Polisi H 1518 XA.


Perlu ditegaskan bahwa seluruh uraian materi sanggahan, kronologi, analisis fakta, tuntutan tindakan, dasar hukum, serta penegasan tanggung jawab hukum tidak dijelaskan dalam kolom aduan ini karena telah disusun secara lengkap, sistematis, dan rinci dalam dokumen PDF yang dilampirkan sebagai lampiran resmi aduan.

Dokumen lampiran PDF tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aduan ini dan menjadi dasar permohonan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Apabila tuntutan dan permohonan tindak lanjut sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran PDF tidak dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum, maka pelapor akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum tingkat nasional, yaitu:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  • Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia
  • Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta untuk memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan.

Demikian aduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang, disampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Rakyat Kota Semarang


Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:28 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:56 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti