Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69156416
KABUPATEN TEGAL, 16 Jun 2025
Dengan hormat admin laporgub untuk diteruskan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Kami warga Kelurahan Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di wilayah kami. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, pungutan yang seharusnya maksimal Rp150.000 sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri (Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017) justru mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000. Hal ini jelas melampaui batas yang telah ditentukan dan sangat meresahkan masyarakat; Lebih memprihatinkan lagi, ketika persoalan ini mulai disorot, muncul narasi dari beberapa pihak bahwa "kalau masyarakat sudah mengikhlaskan, maka kelebihan dana tidak perlu dikembalikan." Kami menolak tegas logika tersebut. Dalam sistem hukum di Indonesia, tidak dikenal istilah “ikhlas” atau “tidak ikhlas” untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum, apalagi dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi atau pungli. Jika logika “pengikhlasan” digunakan sebagai pembenaran, maka semua Terdakwa Kasus Korupsi bisa saja berlindung dengan alasan serupa. Ini tentu bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip keadilan hukum yang berlaku di negara ini; Hukum tidak dibangun atas dasar perasaan pribadi seperti keikhlasan, melainkan atas asas kepastian, keadilan, dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, secara jelas menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan pembayaran yang tidak semestinya, dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli memperkuat larangan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik. Maka dari itu, tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk menahan uang milik warga hanya karena alasan "diikhlaskan"; Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menyeluruh. Kami mohon agar dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta pengembalian seluruh kelebihan pembayaran kepada masyarakat tanpa kecuali, sebagai bentuk tanggung jawab dan koreksi atas praktik yang telah menyalahi aturan. Kami percaya bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memiliki komitmen kuat dalam memberantas pungli dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan; selengkapnya ada di form aduan
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 16 Juni 2025 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 21:08 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporanya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal untuk dilaukan klarifikasi terkait dengan kasus PTSL sejauh mana proses yang sudah diberlakukan sesaimdengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat sebagi lembaga pengawas