Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69121378
Rincian Aduan
LGWP69121378
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 07 Juni 2025 - 21:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Juni 2025 - 08:09 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Selasa, 10 Juni 2025 - 08:15 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan Ke Satpol PP
Selesai
Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:43 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban Satpol PP :
Perihal : Aduan Masyarakat terkait adanya penjualan Miras dan pelepas liaran hewan peliharaan, serta membunyikan musik yang keras pada malam hari
Lokasi :
Sepanjang Jl. Condronegoro raya Desa Kaligangsa Wetan
Dasar :
- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
- Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Hasil :
1. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIB diawali dengan koordinasi dengan aparat Desa setempat.
2. Kemudian anggota satpol PP dan aparat desa mendatangi tempat-tempat yang dilaporkan mengganggu Trantibum, lokasi yang dilaporkan semuanya tutup, hanya ada 2 yang buka.
3. Diwarung yang buka kami memberikan himbauan untuk selalu menjaga trantibum dimasyarakat
4. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
DUMP.