Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69121378

Rincian Aduan

LGWP69121378

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
07 Jun 2025
1 ditandai
Adanya bangunan liar sepanjang JL.Condronegoro raya di Desa Kaligangsa Wetan, Sangat Meresahkan dikarenakan menjual minuman beralkohol serta pemeliharaan Anjing yang sangat dekat dengan jalan umum dan rumah warga, Apalagi jika tengah malam terkadang musik keras serta ocehan tidak jelas oleh para pemabuk yang sangat meresahkan warga sekitar, LOKASI: KABUPATEN BREBES, DESA KALIGANGSA WETAN, JL.CONDRONEGORO RAYA. Diharapkan untuk Pemerintah Kabupaten Brebes Serta Kepala Desa Kaligangsa Wetan untuk segera menindaklanjuti, Karna ini sudah bertahun2 lamanya.

Disposisi

Sabtu, 07 Juni 2025 - 21:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:09 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:15 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan Ke Satpol PP

Selesai

Rabu, 08 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Satpol PP :


Perihal : Aduan Masyarakat terkait adanya penjualan Miras dan pelepas liaran hewan peliharaan, serta membunyikan musik yang keras pada malam hari



Lokasi : 

Sepanjang Jl. Condronegoro raya Desa Kaligangsa Wetan


Dasar :

- Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

- Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum


Hasil :

1. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIB diawali dengan koordinasi dengan aparat Desa setempat.

2. Kemudian anggota satpol PP dan aparat desa mendatangi tempat-tempat yang dilaporkan mengganggu Trantibum, lokasi yang dilaporkan semuanya tutup, hanya ada 2 yang buka.

3. Diwarung yang buka kami memberikan himbauan untuk selalu menjaga trantibum dimasyarakat 

4. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.


Dokumentasi kegiatan terlampir.


DUMP.