Rincian Aduan : LGWP69106866

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 12 Dec 2019

Selamat siang pak, saya ingin bertanya tentang SOP yang benar tentang surat menyurat antar OPD yang bertepat di Dinas BPKAD Kab. Kebumen... apakah surat menyurat antar OPD langsung ke Bidang, atau melalui Agendaris Dinas terlebih dahulu... sedangkan tanggal SPM dan SP2D tidak sesuai dengan jangka waktu yang di tetapkan pada Permendagri tentang tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Permendagri 13 tahun 2006. Terimakasih pak????????

0 Orang Menandai Aduan Ini