Rincian Aduan : LGWP69046002

Progress Public

KABUPATEN PEMALANG, 22 Nov 2021

Assalamu Alaikum wrr wbb Mohon dengan hormat Kami atas nama yg tersebut di atas dan Kami sekolompok dan warga Nelayan buruh merasa di rugikan dan Hancurkan Pendapatanya ,karna Ulah tindakan yang tidak Pada umumnya dan pada Aturanya, yg di lakukan TPI (Tempat Pelelangan ikan)di Kelurahan Sugih waras/Tanjung Sari , Penyalah gunakan,dan Tindakan Di TPI tersebut Al : 1. Ikan hasil tangkapan kami dari Orahu /kapal langsung di Angkut ke Truk oleh Bakul /tengkulak ikan, tidak di lelang di TPI ,, 2. Para bakul yg datang dari luar Daerah tidak di Perbolehkan lelang di TPI tersebut karna tidak di perbolehkan oleh Baku2 setempat di lingkungan TPI, hal ini jelas menjadikan pasaran harga ikan tidak maximal alias jatuh karna tidak ada tfansaksi yg Kompetitif, hal ini juga menimbulkan harga ikan Termonopoli oleh Bakul dan para juragan Pemilik perahu /kapal, karna kebanyakan Juragan pinjam /Hutang pada Bakul, maka itu gak sehat Oleh karna itu kami warga nelayan buruh merasa di tindas Penghasilanya Kami memohon dan dangat berharap Kepada Bapak Gubenur sebagai Pimprof, agar bisa memberikan Aturan-aturan yg sehat kepada TPI tersebut jika perlu di berikan perlindungan Hukum supaya para Pelanggar yang seenak dapat mendapat sangsi hukum yang berlaku Karana kejadian tersebut sudah bertahun tahun, Demikian laporan kami dan Terima kasih tas Perhatianya,

0 Orang Menandai Aduan Ini