Rincian Aduan
LGWP68939712
Lihat detail lengkap aduan LGWP68939712
LGWP68939712
Admin Gubernuran
Kabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Kabupaten Klaten
Laporan sudah kami teruskan ke Kecamatan Klaten Tengah untuk ditindaklanjuti
Kabupaten Klaten
untuk pengurusan surat keterangan domisili tanah, dilayani gratis tidak ada biaya.
Syarat yg hrs dipenuhi
1. Pengantar Rt/Rw
2. Fc ktp ahli waris
3. Fc kk ahli waris
4. Fc Pbb
5. Fc sertifikat/pikukuh
6. SKW
7. Fc kk dan ktp atas nma di sertifikat/pikukuh, jika meninggalan melampirkan Fc akta kematian
8. Mengetahui batas sebelahnya
9. Jika tanah tidak sengketa maka melampirkan surat bebas sengketa dari pengadilan
Lurah dan camat hanya mengetahui dan mencatat di buku register, maka semua ahli waris menghadap lurah dan camat