Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68939712
Rincian Aduan
LGWP68939712
Disposisi
Selasa, 21 Februari 2023 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Februari 2023 - 09:56 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 09:22 WIBKabupaten Klaten
Laporan sudah kami teruskan ke Kecamatan Klaten Tengah untuk ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 13:25 WIBKabupaten Klaten
untuk pengurusan surat keterangan domisili tanah, dilayani gratis tidak ada biaya.
Syarat yg hrs dipenuhi
1. Pengantar Rt/Rw
2. Fc ktp ahli waris
3. Fc kk ahli waris
4. Fc Pbb
5. Fc sertifikat/pikukuh
6. SKW
7. Fc kk dan ktp atas nma di sertifikat/pikukuh, jika meninggalan melampirkan Fc akta kematian
8. Mengetahui batas sebelahnya
9. Jika tanah tidak sengketa maka melampirkan surat bebas sengketa dari pengadilan
Lurah dan camat hanya mengetahui dan mencatat di buku register, maka semua ahli waris menghadap lurah dan camat