Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68914291
Rincian Aduan
LGWP68914291
Selesai
Public
Lampiran
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat siang Pak Gubernur, menindaklanjuti untuk laporan aduan saya dengan kode aduan LGWPO8312830 perihal SUMBANGAN SUKARELA di SMPN 1 GEMOLONG, Kab. Sragen hingga saat ini belum ada progres yang signifikan. Jika sesuai tampilan website laporgub, pihak sekolah (SMPN 1 GEMOLONG) belum memberikan laporan tanggapan dari Dinas Pendidikan Kab. Sragen. Mohon perhatian Bapak Gubernur untuk segera meminta tanggapan langsung dari pihak Sekolah Pak dan mohon segera dituntaskan untuk permasalahan ini. Karena kami sangat menyayangkan hal ini jika dilegalkan dan masih berlanjut mengingat kebutuhan perekonomian kami tidak menentu. Sekali lagi atas perhatian Bapak Gubernur kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb
Topik
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2024 - 14:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2024 - 14:31 WIBKabupaten Sragen
Kami koordinasikan dengan instansi terkait, terimakasih.
Progress
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:37 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sbb :
Hasil Klarifikasi dengan Komite Sekolah dan KS :
1. Proses dan prosedur Sumbangan di SMP N 1 Gemolong telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
2. Sumbangan akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas mushola agar proses pembiasaan sholat berjamaah lebih efektif.
3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kemampuan orang tua
4. Bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak mau menyumbang tidak akan berimbas apapun terhadap putra-putrinya.
Demikian hasil klarifikasi yang Kami lakukan
Terima kasih
Hasil Klarifikasi dengan Komite Sekolah dan KS :
1. Proses dan prosedur Sumbangan di SMP N 1 Gemolong telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
2. Sumbangan akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas mushola agar proses pembiasaan sholat berjamaah lebih efektif.
3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kemampuan orang tua
4. Bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak mau menyumbang tidak akan berimbas apapun terhadap putra-putrinya.
Demikian hasil klarifikasi yang Kami lakukan
Terima kasih
Selesai
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:38 WIBKabupaten Sragen
Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sbb :
Hasil Klarifikasi dengan Komite Sekolah dan KS :
1. Proses dan prosedur Sumbangan di SMP N 1 Gemolong telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
2. Sumbangan akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas mushola agar proses pembiasaan sholat berjamaah lebih efektif.
3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kemampuan orang tua
4. Bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak mau menyumbang tidak akan berimbas apapun terhadap putra-putrinya.
Demikian hasil klarifikasi yang Kami lakukan
Terima kasih
Hasil Klarifikasi dengan Komite Sekolah dan KS :
1. Proses dan prosedur Sumbangan di SMP N 1 Gemolong telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
2. Sumbangan akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas mushola agar proses pembiasaan sholat berjamaah lebih efektif.
3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kemampuan orang tua
4. Bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak mau menyumbang tidak akan berimbas apapun terhadap putra-putrinya.
Demikian hasil klarifikasi yang Kami lakukan
Terima kasih