Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68914291

Rincian Aduan

LGWP68914291

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
21 Oct 2024
0 ditandai
Assalamualaikum wr. wb. Selamat siang Pak Gubernur, menindaklanjuti untuk laporan aduan saya dengan kode aduan LGWPO8312830 perihal SUMBANGAN SUKARELA di SMPN 1 GEMOLONG, Kab. Sragen hingga saat ini belum ada progres yang signifikan. Jika sesuai tampilan website laporgub, pihak sekolah (SMPN 1 GEMOLONG) belum memberikan laporan tanggapan dari Dinas Pendidikan Kab. Sragen. Mohon perhatian Bapak Gubernur untuk segera meminta tanggapan langsung dari pihak Sekolah Pak dan mohon segera dituntaskan untuk permasalahan ini. Karena kami sangat menyayangkan hal ini jika dilegalkan dan masih berlanjut mengingat kebutuhan perekonomian kami tidak menentu. Sekali lagi atas perhatian Bapak Gubernur kami ucapkan terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb

Disposisi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Kabupaten Sragen

Kami koordinasikan dengan instansi terkait, terimakasih. 

Progress

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:37 WIB

Kabupaten Sragen

Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sbb :

Hasil Klarifikasi dengan Komite Sekolah dan KS :

1. Proses dan prosedur Sumbangan di SMP N 1 Gemolong telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016

2. Sumbangan akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas mushola agar proses pembiasaan sholat berjamaah lebih efektif.

3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kemampuan orang tua 

4. Bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak mau menyumbang tidak akan berimbas apapun terhadap putra-putrinya.





Demikian hasil klarifikasi yang Kami lakukan





Terima kasih

Selesai

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Kabupaten Sragen

Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sbb :

Hasil Klarifikasi dengan Komite Sekolah dan KS :

1. Proses dan prosedur Sumbangan di SMP N 1 Gemolong telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016

2. Sumbangan akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas mushola agar proses pembiasaan sholat berjamaah lebih efektif.

3. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kemampuan orang tua 

4. Bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak mau menyumbang tidak akan berimbas apapun terhadap putra-putrinya.





Demikian hasil klarifikasi yang Kami lakukan





Terima kasih