Rincian Aduan : LGWP68912214

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 07 Feb 2020

Saya mendapat tilang dengan penahanan motor karena sim dan stnk mati. Namun kejanggalan terjadi setelah saya membayar sidang dan hendak mengambil motor saya di satlantas purwokerto. 1 saya tidak dapat mengambil motor karena belum membayar pajak dan saya disuruh menemui pak suroso, beliau menawari saya bantuan untuk dapat mengeluarkan motor saya dengan biaya 200.000 namun saya menolak dan saya memilih membayar pajak dulu di jogjakarta, karena saya asli jogja, 2. kemudian saya meminta izin untuk mengambil jas hujan saya yang ada dijok motor, ternyata jas hujan saya hilang. 3. Keesokan harinya saya kembali kesatlantas untuk meminta syarat untuk pajak 5tahunan di jogjakarta, saya hanya diberikan gesekan no rangka serta no. Mesin tanpa surat uji fisik kendaraan, saya juga diminta uang 20ribu rupiah oleh petugas yang melakukan penggesekan. Apakah masih separah ini pelayanan petugas kepolisian di kota sebesar Purwokerto?

0 Orang Menandai Aduan Ini