Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68866266
LAIN-LAIN, 27 Sep 2017
assalamualaikum wr wb, pak ganjar.... sy hanya ingin menanyakan .... apa benar honorer itu masih tidak di akui kerja di pemerintahan... soalnya sy merespon.... atas nama sy sendiri... di beritahu... bahwa nama sy sudah di daftarkan k pusat tp kenapa kok masih tidak di akui kejelasannya pak... trimakasih
Disposisi
Rabu, 27 September 2017 - 20:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 September 2017 - 06:50 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 28 September 2017 - 07:09 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
a. Tenaga Honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006; b. Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh Pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sam pai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006 3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa : a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas. 5. Terkait dengan Honor menjadi Kewenangan/Kesepakatan Pejabat yang mengangkat Demikian terimakasih