Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68836975
Rincian Aduan
LGWP68836975
Selesai
Public
Sugeng ndalu pak Gub. Ijin laporan, ditempat saya dapat bantuan pupuk fertila lewat kelompok Tani, lah saya sebagai anggota kelompok tsb kok malah gak dapat. Sementara yg dapat pupuk tsb disuruh membayar 300rb. Katanya buat operasional yg gak dijelaskan oleh ketua kelompok. Mohon sarannya pak Gub. apakah itu sebuah pelanggaran atau bukan. sementara ketika pupuk tsb diterima tidak ada musyawarah anggota & pengurus. ujug-ujug dibagikan dengan syarat menebus 300rb,bahkan yg bukan anggota kelompok Tani juga diberi. rasane kok piye ngono...
Disposisi
Minggu, 26 Juni 2022 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 27 Juni 2022 - 07:04 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih, akan kami sampaikan instansi terkait untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 04 Juli 2022 - 13:13 WIBKabupaten Temanggung
Sebelum ditetapkan menjadi SK Bupati ttg Kelompok Penerima Bantuan Pupuk Fertila, Dinas telah melakukan verifikasi klarifikasi terkait aspek administrasi dan teknis.
Pupuk fertila telah diserahkan kepada kelompok sebelum lebaran.
Penggunaan pupuk diperuntukan bagi anggota kelompok penerima bantuan hibah dan tidak boleh diperjualbelikan.
Pupuk fertila telah diserahkan kepada kelompok sebelum lebaran.
Penggunaan pupuk diperuntukan bagi anggota kelompok penerima bantuan hibah dan tidak boleh diperjualbelikan.
Selesai
Rabu, 27 Juli 2022 - 08:05 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih, Pemkab Temanggung baru membangun WAGE (kanal aduan melalui WhatsApp) mohon doanya dan tunggu!!