Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68836975

Rincian Aduan

LGWP68836975

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
25 Jun 2022
0 ditandai
Sugeng ndalu pak Gub. Ijin laporan, ditempat saya dapat bantuan pupuk fertila lewat kelompok Tani, lah saya sebagai anggota kelompok tsb kok malah gak dapat. Sementara yg dapat pupuk tsb disuruh membayar 300rb. Katanya buat operasional yg gak dijelaskan oleh ketua kelompok. Mohon sarannya pak Gub. apakah itu sebuah pelanggaran atau bukan. sementara ketika pupuk tsb diterima tidak ada musyawarah anggota & pengurus. ujug-ujug dibagikan dengan syarat menebus 300rb,bahkan yg bukan anggota kelompok Tani juga diberi. rasane kok piye ngono...

Disposisi

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 27 Juni 2022 - 07:04 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, akan kami sampaikan instansi terkait untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 04 Juli 2022 - 13:13 WIB

Kabupaten Temanggung

Sebelum ditetapkan menjadi SK Bupati ttg Kelompok Penerima Bantuan Pupuk Fertila, Dinas telah  melakukan verifikasi klarifikasi terkait aspek administrasi dan teknis.

Pupuk fertila telah diserahkan kepada kelompok sebelum lebaran.

Penggunaan pupuk diperuntukan bagi anggota kelompok penerima bantuan hibah dan tidak boleh diperjualbelikan.

Selesai

Rabu, 27 Juli 2022 - 08:05 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, Pemkab Temanggung baru membangun WAGE (kanal aduan melalui WhatsApp) mohon doanya dan tunggu!!