Rincian Aduan : LGWP68800117

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 23 Jun 2020

mengenai program relaxsasi/restrukturisasi sy pak di unit mobil karena dampak pandemi perkerjaan sy sangat sepi dan bisa di katakan sangat tidak ada pemasukan bahkan buat makan aja pas2an,,, saya sudah ajukan program restrukturisasi pada pihak lising tetapi sama spt penanya2 yg lain sptnya pihak lising se enaknya sendiri menentukan jumlah denda yg harus di bayarkan sebelumnya dan jumlah nominalnya saat ini buat saya terlalu besar sampe kisaran 6jtan kalau itu tidak di bayarkan maka saya tdk bisa ikut program tsb dan akan melelang kendaraan kami,,, saya sudah minta kebijakan kalau bisa separo dari denda yg ada yaitu kisaran 3jtan itu mungkin kemampuan sy dan itupun sy juga hrs pinjam ke teman2 dulu,,, kalau jawabannya spt yg diatas2 tadi merupakan wewenang masing2 lising lha apa gunanya kita suruh lapor ke njenengan pak sesuai video njenengan yg viral itu,,, toh ini juga namanya sudah mempersulit kita sebagai dibitur yg notabene sekarang memang benar2 lagi kena dampak pandemi ini pak,, kami mohon bisa ditolong semua utk paling tidak menegur pihak lising yg berkaitan masing2 sengaja tdk sy tulis disini mana lisingnya karena sy nunggu jawabannya dulu sekiranya dari bapak bisa ambil tindakan ke pihak lising nanti akan sy katakan lisingnya apa,,, sy juga sudah laporan ke ojk online yg di WA itu tapi jawabannya jg sama aja jawaban yg klise aja yaitu coba suruh runding pada pihak lising terkait,,, kalau bisa di runding kita nggak akan ajukan laporan ke sini pak,, maaf kalau kata2 saya kurang mengenakkan bapak,,,kami rakyat kecil hanya meminta janji bapak di video itu akan menegur apabila pihak lising mempersulit,,, terima kasih pak ganjar suwun,,,

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:54 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.