Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68793706

Rincian Aduan

LGWP68793706

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
28 Feb 2022
0 ditandai
apakah pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya?

Disposisi

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara.segera kami konfirmasikan ke Kantah Kab. Banyumas.

Selesai

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terkait dengan aduan di LaporGub, dapat kami jelaskan sbb:
1. Untuk pembuatan sertipikat/program PTSL dari kantor BPN sendiri tidak dikenakan biaya.
2. Biaya 250.000 dari Desa masing masing yg mengikuti program PTSL, sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa biaya tersebut dipergunakan untuk  pembiayaan persiapan PTSL meliputi : Kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas desa/kelurahan.terima kasih..semoga bermanfaat.