Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara.segera kami konfirmasikan ke Kantah Kab. Banyumas.
Selesai
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:34 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terkait dengan aduan di LaporGub, dapat kami jelaskan sbb:
1. Untuk pembuatan sertipikat/program PTSL dari kantor BPN sendiri tidak dikenakan biaya.
2. Biaya 250.000 dari Desa masing masing yg mengikuti program PTSL, sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa biaya tersebut dipergunakan untuk pembiayaan persiapan PTSL meliputi : Kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas desa/kelurahan.terima kasih..semoga bermanfaat.
1. Untuk pembuatan sertipikat/program PTSL dari kantor BPN sendiri tidak dikenakan biaya.
2. Biaya 250.000 dari Desa masing masing yg mengikuti program PTSL, sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa biaya tersebut dipergunakan untuk pembiayaan persiapan PTSL meliputi : Kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas desa/kelurahan.terima kasih..semoga bermanfaat.