Rincian Aduan : LGWP68780728

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 24 Mar 2021

Mohon keterangannya perihal Pembuatan IMB untuk Renovasi rumah di area Madegondo Grogol Sukoharjo yg diwajibkan meminta Tanda Tangan ke Kelurahan & Kecamatan setempat apakah dikenakan biaya Administrasi ? Mslhnya kejadiaan tgl 22&23; Maret 2021 saya dimintai Dana di Kelurahan Madegondo sebesar 500rb katanya utk Dana Covid dan di Kecamatan Grogol diminta membayar Administrasi 200rb. Waktu di Kecamatan saya menanyakan perihal biaya itu kpd resepsionis katanya mmg ada charge nya, pdhl di Surakarta saya minta TT ke Kelurahan & Kecamatan gak kena biaya Admin. Kata resepsionis Kecamatan Grogol mmg setiap Daerah berbeda2 aturannya. Maka itulah saya mempertanyakan ke Bapak Gubernur selaku Pimpinan pusat di Jawa Tengah, apakah mmg setiap daerah berbeda2 aturannya untuk meminta TT kepala daerah...? Saya mohon maaf jika kata2 diatas yg tidak berkenan. Terima kasih. (utk kejadian ini saya mmg tidak ada bukti photo, tapi seharusnya diruang kantor Kelurahan & Kecamatan kan ada CCTV)

0 Orang Menandai Aduan Ini