Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68746355

Rincian Aduan

LGWP68746355

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
20 Nov 2024
0 ditandai
Kepada YTH Bapak PJ. Gubernur Jawa Tengah . Dengan ini mengajukan pengaduan resmi terkait dampak negatif pembangunan PT Shyang Hung Tah yang berlokasi di Jalan Prupuk Pejagan, RT.005/RW.001, Marga Ayu, Kec. Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52463. Pembangunan dan operasional sebuah perusahaan, dalam hal ini PT Shyang Hung Tah, memerlukan perhatian serius terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, melainkan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Namun, dalam kasus ini, terdapat indikasi bahwa PT Shyang Hung Tah, telah mengabaikan atau tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban pengelolaan dampak lingkungannya, sehingga menimbulkan sejumlah masalah serius untuk lebih jelas saya sertakan surat pengaduan saya dalam lampiran terima kasih

Disposisi

Rabu, 20 November 2024 - 13:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 21 November 2024 - 10:48 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan visitasi ke PT Shyang Tung untuk dilakukan analisa AMDALnya sejauh mana dampak perusahaan pada lingkungan beserta ekosistemnya

Progress

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:55 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwasanya terkait dengan laporan panjenengan adanya pencemaran yang dilakukan oleh PT PT Shyang Hung Tah yang berlokasi di Jalan Prupuk Pejagan, RT.005/RW.001, sudah direspon dan dilakukan penindakan dengan melakukan visitasi dan pensurveian di pabrik serta dapat pula  kami sampaikan tidak ditemukan adanya pencemaran ataupun hal lainya yang dilaporkan. Adapun sebagai data dukung dengan ini kami lampirtkan berkas pensurveian AMDAL sebagai berikut 

Selesai

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:55 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwasanya terkait dengan laporan panjenengan adanya pencemaran yang dilakukan oleh PT PT Shyang Hung Tah yang berlokasi di Jalan Prupuk Pejagan, RT.005/RW.001, sudah direspon dan dilakukan penindakan dengan melakukan visitasi dan pensurveian di pabrik serta dapat pula kami sampaikan tidak ditemukan adanya pencemaran ataupun hal lainya yang dilaporkan. Adapun sebagai data dukung dengan ini kami lampirtkan berkas pensurveian AMDAL sebagai berikut