Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68705553
Rincian Aduan
LGWP68705553
Selesai
Public
Kami dulu di janjikan setelah pasar di rehap kami bisa pindah nempel dinding setelah 3 bulan. Tp ini sudah 8 bulan belum di ACC dari Disperindag.
Disposisi
Jumat, 28 Februari 2020 - 08:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2020 - 06:36 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:08 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:16 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan di Pasar Kedungwuni Pekalongan, akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2020, orang-orang tersebut (pedagang) tanpa pemberitahuan dan ijin ke Dinas telah melakukan pembongkaran los untuk dijadikan kios semi permanen dan mepet ke tembok. Hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya telah dilaporkan ke Bupati, untuk tindak lanjutnya pihak Dinas masih menunggu disposisi dari Bupati Pekalongan. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya