Rincian Aduan : LGWP68700932

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 27 Aug 2022

Assalamualaikum wr.wb, Saya ingin bertanya pak terkait sistem pemerintahan di desa, terutama untuk jabatan perangkat desa. Kenapa jabatan perangkat desa sepertinya kekal sampai tua pak? Tidak di berlakukan seperti jabatan kepala desa dimna setiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan ulang. Saya merasa kinerja di desa kurang berkembang pak,,, dimna bapak2 sepuh yang mungkin sudah kurang produktif masih menjabat sebagai perangkat desa sedangkan banyak pemuda yang kompeten dengan ide2 dan gagasan bagus hanya memiliki kesempatan yang sangat kecil untuk bisa masuk ke pemerintahan desa. Misalkan ada lowongan perangkat desa, dan kemudian terpilih si A dengan umur 25 tahun menjabat perangkat desa. Tersedianya lowongan perangkat desa tersebut menunggu pihak tersebut pensiun dan baru bisa di gantikan dengan pihak lain dengan rentan waktu 35 tahun. Sungguh waktu yang cukup lama pak. Saya ingin pak untuk jabatan perangkat desa sama lamanya dengan kepala desa, sehingga memberikan kesempatan kepada pemuda pemudi desa yang mampu dan kompeten serta memiliki ide dan gagasan baik untuk mengembangkan desa memiliki kesempatan yang lebih terbuka. Terimakasih banyak telah menyediakan media untuk masyarakat menyuarakan aspirasinya. Wassalamualaikum wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini