Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68605994

Rincian Aduan

LGWP68605994

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
22 Feb 2025
0 ditandai
Assalamualaikum.. Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah beserta jajarannya, disini saya mau lapor terkait program ptsl desa kagok, slawi, kab tegal, jawa tengah yang dimana kelurahan sudah tidak mau menerima pendaftaran ptsl dengan alasan sudah dilakukan pengukuran di tahun 2024 padahal seperti kita ketahui program ptsl masih berjalan di tahun 2025 ini terlebih pihak atr/bpn kab tegal sudah menginformasikan ke saya bahwa program ptsl di desa kagok, slawi, kab tegal, jateng masih ada sampai saat ini. Mohon kiranya Bapak Gubernur membantu warga desa kagok, slawi, kab tegal, jawa tengah untuk bisa memberikan tambahan waktu atau quota pendaftaran ptsl di desa kami agar warga bisa punya sertifikat karna kami tau di tahun 2026 surat girik, petok, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi. Tolong Bapak Gubernur karna masih banyak warga yang ingin mendaftar ptsl ini. Kiranya bapak Gubernur berempati kepada kami warga desa kagok, slawi, kab tegal, jateng. Terima kasih

Disposisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:46 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kantor BPN/ATR apakah untuk pedataan  Kelurahan  Slawi, masih bisa diberikan tambahan waktu atau quota di dalam mendaftarkan tanahnya di Program PTSL

Progress

Selasa, 04 Maret 2025 - 13:59 WIB

Kabupaten Tegal

Mohon maaf terkait Penlok dan target Program PTSL tahun anggaran 2025 sudah ditetapkan, dan akibat dari efisiensi 30% anggaran kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tidak bisa menambah target atau merubah penlok yang sudah ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga kiranya bisa untuk dimaklumi

Selesai

Selasa, 04 Maret 2025 - 13:59 WIB

Kabupaten Tegal

Mohon maaf terkait Penlok dan target Program PTSL tahun anggaran 2025 sudah ditetapkan, dan akibat dari efisiensi 30% anggaran kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal tidak bisa menambah target atau merubah penlok yang sudah ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga kiranya bisa untuk dimaklumi