Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68548424
KABUPATEN PEKALONGAN, 15 Jan 2025
Kecamatan Talun sebenarnya sudah memiliki embrionya, Pak. Mohon untuk segera mengkaji pasar di wilayah tersebut dan disosialisasikan kepada Camat serta Lurah Kalirejo. Saya sarankan pasarnya dibangun di Kalirejo, lebih efektif jika memanfaatkan lahan sawah di sebelah SMA. Lapangan Wonorojo juga bisa menjadi solusi, tetapi lokasinya terlalu jauh di ujung Desa Kalirejo. Untuk embrionya sendiri sudah tersebar mulai dari SMA hingga Tugu Pisang.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Januari 2025 - 09:15 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Kamis, 16 Januari 2025 - 09:16 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:17 WIB
Kabupaten Pekalongan
Pertanyaan di Kanal Aduan LaporGub tentang Permohonan untuk mengkaji pembangunan pasar di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.
Jawaban :
1 Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Ayat (13) dan Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan bahwa :
Pasal 15
(1). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:
a. Telah memiliki Embrio Pasar Rakyat;
b. Berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. Kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat;
d. Peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi.
(3). Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria :
a. Merupakan area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. Terdapat interaksi jual bell barang dagangan yang dilakukkan scara terus menerus;
c. Terdapat penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang;
d. Bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.
(5). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakkan APBD, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ketentuan lain yang diatur oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Status tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
3. Berdasarkan hash koordinasi dengan Bidang Aset BPKD Kab.Pekalongan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak memiliki tanah di lokasi Desa Kalirejo Kec. Talun;
4. Pembangunan Pasar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa dengan menggunakan aset tanah desa. Contoh Pasar Desa yang sudah beroperasi yaitu Pasar Desa Pakisputih di Kec.Kedungwuni, Pasar Desa Karangdadap di Kec. Karangdadap.