Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68548424

Rincian Aduan

LGWP68548424

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
15 Jan 2025
0 ditandai
Kecamatan Talun sebenarnya sudah memiliki embrionya, Pak. Mohon untuk segera mengkaji pasar di wilayah tersebut dan disosialisasikan kepada Camat serta Lurah Kalirejo. Saya sarankan pasarnya dibangun di Kalirejo, lebih efektif jika memanfaatkan lahan sawah di sebelah SMA. Lapangan Wonorojo juga bisa menjadi solusi, tetapi lokasinya terlalu jauh di ujung Desa Kalirejo. Untuk embrionya sendiri sudah tersebar mulai dari SMA hingga Tugu Pisang.

Disposisi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:15 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:16 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:17 WIB

Kabupaten Pekalongan

Pertanyaan di Kanal Aduan LaporGub tentang Permohonan untuk mengkaji pembangunan pasar di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.

Jawaban :

1 Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Ayat (13) dan Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan bahwa :

Pasal 15

 (1). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:

 a. Telah memiliki Embrio Pasar Rakyat;

b. Berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;

c. Kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat;

d. Peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi.

(3). Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria :

 a. Merupakan area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;

b. Terdapat interaksi jual bell barang dagangan yang dilakukkan scara terus menerus;

c. Terdapat penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang;

d. Bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.

(5). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakkan APBD, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ketentuan lain yang diatur oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Status tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan;

3. Berdasarkan hash koordinasi dengan Bidang Aset BPKD Kab.Pekalongan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak memiliki tanah di lokasi Desa Kalirejo Kec. Talun;

4. Pembangunan Pasar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa dengan menggunakan aset tanah desa. Contoh Pasar Desa yang sudah beroperasi yaitu Pasar Desa Pakisputih di Kec.Kedungwuni, Pasar Desa Karangdadap di Kec. Karangdadap.