Rincian Aduan : LGWP68545183

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 29 Sep 2020

Melanjutkan laporan tadi pak,dari kabupaten sudah memberikan tanggapan,tanggapannya katanya bantuan umkm nelayan yang lwt BRI ini adalah kewenangan propinsi sepenuhnya,jadi propinsi yang punya kebijakan pak,saya dan ibu2 lainnya yang suami nya mendapat bantuan umkm nelayan tidak bisa mencairkan bantuan tersebut karena katanya tidak boleh di wakilkan,posisi suami melaut pak,dan nelayam di siniayoritas melautnya lama pak sampai 4 bahkan 5 bulan.. Mohon solusi nya pak tolong

0 Orang Menandai Aduan Ini