Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68458908
Rincian Aduan
LGWP68458908
Selesai
Public
Kemarin saya mau membayar pajak perpanjangan masa kendaraan untuk ganti plat nomor, Mengapa harus ada Surat Kuasa dari nama pemilik? padahal saya sudah komplit membawa KTP, STNK dan BPKB pemilik, tolong pak diperbaharui kebijakannya ,kita mau membayar pajak kenapa dipersulit spt ini, kita mau membayar pajak bukan mau mengambil barang knapa hrs ad surat kuasa
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 09:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 25 April 2017 - 15:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 19 Juni 2017 - 10:01 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
terima kasih masukannya untuk dijadikan evaluasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor