Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68447588
KABUPATEN KENDAL, 11 Aug 2022
Lapor pak Gubernur! Proyek tol semarang-batang yang telah selesai pembangunan, yang mana pembebasan lahan dan mulai pembangunan dari tahun 2017, akan tetapi bagi warga yang sebagian tanahnya kena jalan tol (cuma setengah, bukan seluruh nya) sampai bulan ini Agustus 2022 (khususnya warga Desa kertomulyo kecamatan Brangsong kendal) belum menerima sertifikat tanah pengembalian yang luas awal dikurangi luas yang kena jalan tol, misal luas tanah yang tertera 500m tapi yang kena jalan tol 150m, berdasarkan keterangan petugas PPK dan BPN bahwa nanti sertifikat tanah di kembalikan ke warga dengan ada coretan atau revisi luas tanah. Saya sudah konfirmasi ke BPN kendal dan PPK dari tahun 2019 tapi belum ada jawaban yang pasti. Ketika tanya ke BPN di lempar ke PPK dan ketika tanya ke PPK dilempar ke BPN. Apakah birokrasi di kabupaten kendal seperti ini dan dimaklumi oleh pemerintah provinsi? Warga butuh kepastian pak gubernur, terimakasih atas perhatiannya dan mohon di tindak lanjuti
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 09:14 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:35 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Sehubungan dengan laporan saudara bersama ini kami sampaikan bahwa untuk Desa kertomulya warga yg tanahnya terkena sebagian jalan tol sejumlah 91 bidang, bahwa sampai saat ini perkembangan penyelesaiannya adalah sebagai betikut
1. 46 bidang sdh selesai sertipikatnya sdh diterima PPK siap utk diserahkan warga
2. 37 bidang dlm proses penyelesaian di BPN..Insya Allah dalam 1 minggu bisa terselesaikan
3. 8 bidang proses pemberkasan di PPK
Demikian untuk menjadi maklum