Detail Aduan
Disposisi
Senin, 19 September 2022 - 13:08 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 14:17 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 14:19 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih atas informasinya.
Terkait kenaikan harga BBM, yg merupakan komponen pokok beroperasinya armada transportasi termasuk angkutan umum, berimbas juga thd kenaikan biaya operasional kendaraan. Namun sebagian pengusaha angkutan juga berpikiran bahwa apabila menaikkan tarif, maka masyarakat jadi enggan menggunakan angkutan umum. Maka ada sebagian yg menaikkan tarif utk menutup biaya operasional, namun ada juga yang tidak. Pemerintah juga hanya menetapkan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga pengusaha dapat lebih fleksibel menerapkan tarif sesuai kondisi di lapangan. Menurut kami, hal tersebut malah memberikan keuntungan kepada masyarakat yg akan naik angkutan umum sehingga bisa memilih sesuai kemampuan dan fasilitas yang diberikan. Pemantauan tarif sudah dilakukan di Terminal asal/tujuan/persinggahan. Apabila ada keluhan dapat disampaikan dilengkapi bukti yg cukup (foto tiket bus dan Nama PO Bus), suwun