Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68403204
KABUPATEN KENDAL, 14 Oct 2022
Untuk pengurusan surat numpang nikah,harus bayar 300.000 d kelurahan.di minta oleh mudin/lebe.tapi karna uang saya tidak banyak.jadi di persulit syarat2 yg di mintanya.mohon di kasih peringatan untuk mudin di kampung sini.
Disposisi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 07:42 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:15 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Apabila ditemukan pungutan biaya administrasi, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa Di Kabupaten Kendal, larangan pungutan atas jasa layanan administrasi :
(1). Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat
(2). Jasa layanan administrasi adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar
b. Surat Rekomendasi, dan
c. Surat Keterangan
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya pungutan biaya administrasi berarti ada penyimpangan di dalam jasa layanan administrasi.
3. Dalam menyampaikan pengaduan, diharapkan klarifikasi dulu kepada Kecamatan, Pasal 13 Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2019, Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pungutan desa .
Terimakasih