Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68403204

Rincian Aduan

LGWP68403204

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Oct 2022
0 ditandai
Untuk pengurusan surat numpang nikah,harus bayar 300.000 d kelurahan.di minta oleh mudin/lebe.tapi karna uang saya tidak banyak.jadi di persulit syarat2 yg di mintanya.mohon di kasih peringatan untuk mudin di kampung sini.

Disposisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:42 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:15 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
 
Terimakasih atas laporannya,

Apabila ditemukan pungutan biaya administrasi, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa Di Kabupaten Kendal, larangan pungutan atas jasa layanan administrasi :
(1). Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat
(2). Jasa layanan administrasi adalah sebagai berikut :
a. Surat Pengantar
b. Surat Rekomendasi, dan
c. Surat Keterangan
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya pungutan biaya administrasi berarti ada penyimpangan di dalam jasa layanan administrasi.
3. Dalam menyampaikan pengaduan, diharapkan klarifikasi dulu kepada Kecamatan, Pasal 13 Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2019, Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pungutan desa .

Terimakasih