Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68380983
Rincian Aduan
LGWP68380983
Lampiran
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2023 - 05:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 07:16 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Selasa, 03 Januari 2023 - 07:16 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Selesai
Selasa, 03 Januari 2023 - 07:18 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Adalah benar Harga Eceran Tertinggi Minyakita adalah Rp. 14.000,-/liter sebagaimana ditetapkan pada Permendag No. 41 Tahun 2022Tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Pasal 5 DAN Kepmendag No 1531 tahun 2022 Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Minyak Goreng;
2. Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) menggunakan Merk Minyakita, yang dicantumkan harga HETnya;
3. Bilamana ada kekurangan pasokan dan ketidak sesuaian harga pembelian yang tidak sesuai HET, disilahkan memghubungi Dinas yang membawahi Perdagangan di Kab/Kota, agar dapat ditelusuri dan untuk mendapat pasokan.