Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68380983
KABUPATEN SEMARANG, 31 Dec 2022
Salam sejahtera,pak ganjar.Mohon penerangan mengenai minyak goreng yg bermerek minyakita.Di beberapa toko kelontong di ngimbun kelurahan karangjati,kecamatan bergas menjual dgn harga rp 15 hingga rp 15.500.Bukankah masyarakat dpt membeli dgn harga rp 14.Mohon penerangannya.Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2023 - 05:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 07:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Selasa, 03 Januari 2023 - 07:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Selesai
Selasa, 03 Januari 2023 - 07:18 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Adalah benar Harga Eceran Tertinggi Minyakita adalah Rp. 14.000,-/liter sebagaimana ditetapkan pada Permendag No. 41 Tahun 2022Tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Pasal 5 DAN Kepmendag No 1531 tahun 2022 Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Minyak Goreng;
2. Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) menggunakan Merk Minyakita, yang dicantumkan harga HETnya;
3. Bilamana ada kekurangan pasokan dan ketidak sesuaian harga pembelian yang tidak sesuai HET, disilahkan memghubungi Dinas yang membawahi Perdagangan di Kab/Kota, agar dapat ditelusuri dan untuk mendapat pasokan.