Rincian Aduan : LGWP68372483

Selesai Public

LAIN-LAIN, 06 Oct 2017

Assalamualaikum Pak Ganjar.. Pak saya mau bertanya. Apakah dalam pengurusan KTP dan KK akibat pengurangan kematian yg telat dikenai denda? Soalnya ibu saya baru saja mengurus dan dikenai denda dengan rincian denda KTP 50.000 dan denda KK 50.000. Setahu saya pembuatan KTP dan KK gratis pak. Mohon utk ditindaklanjuti. Terima Kasih..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 09 Oktober 2017 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 09 Oktober 2017 - 09:02 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 16 Oktober 2017 - 09:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Kabupaten/Kota mana?ada kwitansinya?Dibeberapa kabupaten/kota memang terdapat perda yang memberlakukan denda untuk keterlambatan pelaporan data kependudukan. Diminta kuitansinya nggih, dan jangan lewat calo. Suwun

Selesai

Senin, 16 Oktober 2017 - 09:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab