Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 20 Agustus 2019 - 13:11 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 28 Agustus 2019 - 10:09 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, Kewenangan pemeriksaan dan penertiban oleh Dinas Perhubungan hanya terbatas di dalam Terminal, sedangkan bus yg melanggar tsb tdk masuk Terminal asal/tujuan/persinggahan. Sehingga diperlukan penertiban di jalan yang harus dilaksanakan dgn pihak Kepolisian. akan segera kami tindak lanjuti dg giat wastib suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN