Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68275412
KOTA SEMARANG, 23 Jun 2025
Penegakan Perda Kota Semarang tentang larangan buang sampah sembarangan tidak pernah ada aksi kongkrit.Peraturannya tetap harus dilaksanakan dgn sanksi tegas bu. Banyak warga yg tinggal di dekat sungai...buang sampahnya ke sungai. Kalau tdk percaya...silahkan di cek di sungai banger..setelah RS Pantiwilasa ke arah kel. Mlatiharjo
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 23 Juni 2025 - 11:22 WIB
Verifikasi
Senin, 23 Juni 2025 - 11:30 WIB
Kota Semarang