Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68275412
Rincian Aduan
LGWP68275412
Selesai
Public
Penegakan Perda Kota Semarang tentang larangan buang sampah sembarangan tidak pernah ada aksi kongkrit.Peraturannya tetap harus dilaksanakan dgn sanksi tegas bu. Banyak warga yg tinggal di dekat sungai...buang sampahnya ke sungai. Kalau tdk percaya...silahkan di cek di sungai banger..setelah RS Pantiwilasa ke arah kel. Mlatiharjo
Disposisi
Senin, 23 Juni 2025 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 23 Juni 2025 - 11:30 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN SEMARANG TIMUR
Progress
Senin, 23 Juni 2025 - 12:00 WIBKota Semarang
Terimakasih kak atas laporannya, siap ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 25 Juni 2025 - 07:49 WIBKota Semarang
Tim Kebersihan Kelurahan Mlatiharjo selalu melakukan penyisiran kebersihan, diharapkan warga masyarakat juga saling mengingatkan agar selalu menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Terimakasih.