Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68275412

Rincian Aduan

LGWP68275412

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Jun 2025
0 ditandai
Penegakan Perda Kota Semarang tentang larangan buang sampah sembarangan tidak pernah ada aksi kongkrit.Peraturannya tetap harus dilaksanakan dgn sanksi tegas bu. Banyak warga yg tinggal di dekat sungai...buang sampahnya ke sungai. Kalau tdk percaya...silahkan di cek di sungai banger..setelah RS Pantiwilasa ke arah kel. Mlatiharjo

Disposisi

Senin, 23 Juni 2025 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 23 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN SEMARANG TIMUR

Progress

Senin, 23 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kota Semarang

Terimakasih kak atas laporannya, siap ditindaklanjuti

Selesai

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:49 WIB

Kota Semarang

Tim Kebersihan Kelurahan Mlatiharjo selalu melakukan penyisiran kebersihan, diharapkan warga masyarakat juga saling mengingatkan agar selalu menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Terimakasih.