Rincian Aduan : LGWP68275412

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 23 Jun 2025

Penegakan Perda Kota Semarang tentang larangan buang sampah sembarangan tidak pernah ada aksi kongkrit.Peraturannya tetap harus dilaksanakan dgn sanksi tegas bu. Banyak warga yg tinggal di dekat sungai...buang sampahnya ke sungai. Kalau tdk percaya...silahkan di cek di sungai banger..setelah RS Pantiwilasa ke arah kel. Mlatiharjo

0 Orang Menandai Aduan Ini