Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68206433
KABUPATEN TEGAL, 31 May 2020
izin bertanya pak gubernur atau pihak yang berwenang apakah ketika memasuki kondisi New Normal, kami para perantau bisa pulang kampung ? meskipun harus mengkiuti protokol tertentu atau mungkin mengurus administrasi tertentu ? saya pribadi di yogyakarta dan orang tua saya di tanggerang kami berasal dari Tegal.
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Juni 2020 - 09:54 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 01 Juni 2020 - 09:54 WIB
DINAS PERHUBUNGAN