Senin, 05 September 2022 - 11:40 WIB
Kabupaten Jepara
Terimaksih atas laporannya
Terkait dengan laporan ini bisa kami sampaikan hal-hal berikut :
Memperhatikan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 3 ayat 1 huruf b dan ayat (2) disebutkan bahwa: (1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; (2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya :
1. Komite Sekolah boleh menggalang dana dan sumberdaya pendidikan dari masyarakat asalkan melalui upaya kreatif dan inovatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Menurut ketentuan Pasal 10 (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan; (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
3. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; pengembangan sarana prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan
4. Beberapa program pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk bantuan operasiosal sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Kurang mampu, dan Beasiswa prestasi pada hakekatnya untuk membantu pembiayaan pendidikan yang harus ditanggung siswa maupun sekolah.
5. Seyognyanya sebelum mengambil keputusan untuk melakukan penggalangan dana maupun sumberdaya kepada masyarakat, Komite Sekolah hendaknya: membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah; Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
6. Dinas Dikpora Kabupaten Jepara telah mengkampanyekan Program Sekolah Gratis ke sekolah-sekolah, dan terus melakukan pengawasan melekat terhadap berbagai bentuk penggalangan dana dari orangtua/ wali murid maupun masyarakat.
Terimakasih