Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68153301

Rincian Aduan

LGWP68153301

Selesai Public
KOTA TEGAL
05 Jun 2022
0 ditandai
Assalamu alaikum Bp Gubernur yg saya hormati Saudara saya guru SD yg masih aktif mengajar Dan menempati rumah dinas di wilayah kota Tegal tepatnya di kelurahan Kraton jl Cinde kota tegal 2th yg lalu dibangun SKB yg tanahnya mengambil aset SD Kraton 6. Pada saat itu beberapa guru yg masih aktif tergusur. Yg jadi pertanyaan mengapa aset SD bisa jd aset SKB dan dibangun 18 lokal sedangkan muridnya kurang Kasihan guru2 yg masih aktif dan mau tergusur malah akan dibangun mess utk guru2 SKB Mohon ditinjau Pak Terima kasih. Mohon identitas saya disembunyikan

Disposisi

Minggu, 05 Juni 2022 - 20:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 06 Juni 2022 - 07:32 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:27 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporannya
  1. Terkait dengan guru SD yang masih aktif dan menempati rumah dinas dapat kami jelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijin menempati dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Terkait aset SD yang digunakan SKB dapat kami jelaskan bahwa  SD Kraton 6, Rumah Dinas, dan SKB berada di satu komplek (satu sertifikat nomor HP.47 Kraton) adalah milik Pemerintah Kota Tegal dan bukan milik sekolah, sehingga aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota Tegal khususnya di bidang Pendidikan Non Formal dalam pemenuhan Sarana dan Prasarana SKB;
  3. Penghuni menempati rumah dinas sudah kami berikan sosialisasi dan pemahaman bahwa rumah dinas tersebut milik Pemrintah Kota Tegal dan sewaktu-waktu bisa kami gunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota Tegal;
  4. Pembangunan asrama di wilayah komplek perumahan SD Kraton 6 memang sudah sesuai master plan awal Pemerintah Kota Tegal;
    Hasil Peninjauan :
  1. Penghuni rumah dinas  tidak memiliki ijin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Penghuni rumah dinas tidak ada perjanjian mengikat.
  Rencana Tindak Lanjut :
  1. Koordinasi antar OPD terkait;
  2. Pemberiaan pemahaman terkait status tanah dan rumah dinas;
  3. Penghuni rumah dinas diarahkan untuk mengajukan permohonan ijin penempatan rumah dinas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
 

Selesai

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:28 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari kami