Tanggapan dan Keberatan atas Hasil Tindak Lanjut DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Terkait Penyalahgunaan Mobil Dinas H 1061 XG (Aduan Nomor LGWP90253842)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Menanggapi jawaban dari admin DP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 Juli 2026 yang menyatakan bahwa mobil dinas H 1061 XG berada di jalan pada hari Minggu karena baru diambil dari bengkel di Madukoro lalu diantar ke rumah pribadi Kepala Dinas di Boja untuk operasional hari Senin, saya menyatakan keberatan keras. Jawaban tersebut terkesan sebagai apologi normatif berlindung di balik alasan pemeliharaan, padahal nyata-nyata melanggar esensi pembatasan operasional kendaraan dinas pada hari libur nasional/waktu non-dinas.
Untuk membuktikan kebenaran alasan tersebut secara transparan dan akuntabel di hadapan publik, kami mendesak DP3AKB Provinsi Jawa Tengah untuk melampirkan bukti-bukti autentik sebagai berikut:
- 1. Bukti Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan Riwayat Nota/Kuitansi Bengkel: Kami meminta diunggah dokumen resmi bukti penyerahan kendaraan ke bengkel di daerah Madukoro, serta dokumen riwayat nota laporan, rincian perbaikan, dan kuitansi pembayaran resmi dari pihak bengkel tertanggal pengerjaan tersebut guna membuktikan keabsahan transaksi perawatan aset daerah menggunakan anggaran negara.
- 2. Bukti Dokumentasi Foto di Bengkel dengan Landmark dan Waktu Nyata: Kami meminta dilampirkan bukti dokumentasi foto fisik mobil dinas tersebut pada saat proses perbaikan di dalam area bengkel di Madukoro. Foto wajib menampilkan landmark papan nama bengkel serta dilengkapi dengan tanda waktu/tanggal digital (timestamp atau time mark) yang jelas dan tidak dimanipulasi.
- 3. Bukti Dokumen Surat Perintah Jalan (SPJ): Kami meminta bukti manifes atau Surat Perintah Jalan (SPJ) resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang bagi pengemudi yang menugaskan pengantaran unit kendaraan dinas operasional tersebut lintas wilayah dari Madukoro (Semarang) menuju rumah pribadi Kepala Dinas di Boja pada hari Minggu, 29 Maret 2026.
- 4. Bukti Dokumentasi Fisik Standardisasi Kendaraan Terkini: Kami meminta bukti foto fisik terkini yang menunjukkan bahwa dudukan plat nomor model lepas-pasang pada mobil dinas H 1061 XG telah dibongkar dan diganti dengan dudukan permanen (baut mati), serta foto bukti penempelan stiker lambang/identitas resmi instansi Pemprov Jateng pada bodi kendaraan sebagai jaminan keterbukaan informasi publik.
Kami meminta laporan ini tidak dinyatakan selesai atau ditutup oleh admin sebelum seluruh dokumen pembuktian, riwayat administrasi bengkel, dan foto fisik di atas diunggah secara lengkap di dalam kanal aduan ini. Terima kasih.
Hormat Kami,
Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Negara