Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68021698

Rincian Aduan

LGWP68021698

Selesai Public
KOTA SEMARANG
07 Dec 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar. Saya Supriyadi, Keluarga dari pasien Ibu Suwarti yang sekarnag sedang dirawat di ICU dokter kariadi Semarang. Pak, Saya minta tolong dibantu untuk bisa merubah Status Pembiayaan Perawatan Ibu saya dari Mandiri menjadi BPJS. Awalnya kami berobat di RS Telogorejo selama 10 hari di HCU dan 11 hari di ICU (MANDIRI). Karena pertimbangan Biaya, kami Pindah/Rujuk Ibu saya ke Kariadi sambil menunggu proses Daftar BPJS 14 HK. Setelah BPJS aktif, Pihak RS Kariadi tidak bisa langsung pindah Status karena Sudah Peraturan Pusat. Jika ingin menjadi Pasien BPJS, syaratnya harus keluar 1x24 jam, dan itu tidak mungkin karena ibu saya kondisinya di ICU butuh Ventilator dll. Saya berobat sudah habis 315juta pak, 200jt di telogorejo + 115jt di Kariadi. Mohon bisa dibantu agar ibu saya menjadi pasien BPJS di kariadi. Karena semua petugas disini tidak ada yang berani membantu. Saya sudah mencoba SisRuj ke rumah sakit lain dari Seminggu yang lalu, dan jawabanya Kamar ICU masih Penuh. Ibu saya dirawat di Kariadi sudah 25Hari pak. Semoga Alloh memberikan kesehatan kepada pak ganjar sekeluarga.

Disposisi

Kamis, 08 Desember 2022 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 09 Desember 2022 - 08:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang terkait

Progress

Jumat, 09 Desember 2022 - 09:35 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas layanan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, untuk penjaminan program JKN tidak berlaku surut sehingga pengalihan penjaminan program JKN tidak dapat dilakukan dalam satu episode pelayanan kesehatan (rawat inap). Dalam hal bantuan pembiayaan diluar skema program Jaminan Kesehatan Nasional dapat ditanyakan ke Lembaga Bantuan Sosial atau Pemerintah Daerah setempat. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 29 Desember 2022 - 09:17 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas layanan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan, untuk penjaminan program JKN tidak berlaku surut sehingga pengalihan penjaminan program JKN tidak dapat dilakukan dalam satu episode pelayanan kesehatan (rawat inap). Dalam hal bantuan pembiayaan diluar skema program Jaminan Kesehatan Nasional dapat ditanyakan ke Lembaga Bantuan Sosial atau Pemerintah Daerah setempat. Terima kasih.