Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68020443

Rincian Aduan

LGWP68020443

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
17 Nov 2025
0 ditandai

Yth. Satpol PP Kota Pekalongan. Bahwa papan reklame milik toko komputer diperempatan pesindon Jl. Hayam Wuruk yang menutupi Lampu Warning Light, sampai sekarang belum dibongkar. Mohon untuk segera ditindaklanjuti.

Disposisi

Senin, 17 November 2025 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 17 November 2025 - 08:24 WIB

Kota Pekalongan

laporan anda sudah diteruskan ke Satpol

Progress

Senin, 17 November 2025 - 15:51 WIB

Kota Pekalongan

laporan anda dalam proses

Selesai

Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIB

Kota Pekalongan

Satpol P3KP Kota Pekalongan sudah memberikan Surat Perintah Bongkar kepada Pemilik Reklame Raja Laptop untuk segera mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Peringatan III (tiga) ini, Pihak Raja Laptop tidak mengindahkan Surat ini maka akan dilakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran reklame secara paksa oleh petugas.