Yth. Satpol PP Kota Pekalongan. Bahwa papan reklame milik toko komputer diperempatan pesindon Jl. Hayam Wuruk yang menutupi Lampu Warning Light, sampai sekarang belum dibongkar. Mohon untuk segera ditindaklanjuti.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68020443
Disposisi
Senin, 17 November 2025 - 08:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 November 2025 - 08:24 WIBKota Pekalongan
laporan anda sudah diteruskan ke Satpol
Progress
Senin, 17 November 2025 - 15:51 WIBKota Pekalongan
laporan anda dalam proses
Selesai
Senin, 17 November 2025 - 16:11 WIBKota Pekalongan
Satpol P3KP Kota Pekalongan sudah memberikan Surat Perintah Bongkar kepada Pemilik Reklame Raja Laptop untuk segera mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima Surat Peringatan III (tiga) ini, Pihak Raja Laptop tidak mengindahkan Surat ini maka akan dilakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran reklame secara paksa oleh petugas.