Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68010694
KOTA SEMARANG, 13 Jun 2019
Yth. Bp Ganjar, saya ingin bertanya apakah masih diperbolehkan bagi SMK-SMK Negeri memungut dana SPI dan SPP setelah dengan adanya dana BOS dan DAK, anak saya sekolah di SMK Negeri 2 Semarang diharuskan membayar dana SPI Rp 750.000 dan biaya SPP tiap bulan sebesar Rp 100.000. Saya merasa keberatan dengan aturan tsb, untuk dana SPI belum saya bayar sampai saat ini tetapi untuk biaya SPP terpaksa saya bayar tiap bulannya. Apakah kl anak saya tidak membayar SPI tsb akan dikeluarkan?. Saya mohon penjelasan dan tindakannya. Terima kasih Bapak Ganjar..
Disposisi
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juni 2019 - 19:59 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:27 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN