Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67932186
KABUPATEN SUKOHARJO, 09 Jul 2025
Tanggapan atas Jawaban Aduan Register #LGWP50296399 Perihal: Penutupan Jalan dan Dugaan Pungutan Liar di Jalan Baki – Daleman Terima kasih atas respons dan klarifikasi yang telah disampaikan oleh pihak Kecamatan Baki. Namun, izinkan saya menyampaikan beberapa catatan lanjutan khususnya terkait poin nomor 2, yang menurut saya justru menimbulkan kerancuan. Disebutkan bahwa warga masyarakat yang membantu pengaturan jalan diperkenankan menerima dana secara sukarela, dengan catatan tidak memaksa. Namun perlu saya sampaikan bahwa: 1. Pekerjaan publik adalah tanggung jawab pihak rekanan/vendor, termasuk pengaturan lalu lintas selama masa pengerjaan. Artinya, semestinya tidak perlu melibatkan masyarakat umum, apalagi membuka celah terjadinya "pemberian sukarela" yang pada praktiknya sangat rawan berubah menjadi pungutan liar terselubung. 2. Pengaturan jalan oleh masyarakat tanpa standar operasional kerja (SOP), tanpa APD, dan tanpa pengawasan resmi dari vendor maupun DPUPR justru berisiko menimbulkan masalah keselamatan dan akuntabilitas. Bila terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab? 3. Jika celah ini dibiarkan dan dilegalkan dengan istilah “sukarela”, maka tidak menutup kemungkinan praktik seperti ini akan menjalar ke proyek-proyek lain, tidak hanya di Kecamatan Baki, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sukoharjo secara luas. Ini bisa menciptakan kesan bahwa daerah kita "ramah pungli", yang tentunya sangat disayangkan. Harapan dan Permintaan: Saya berharap agar: a. Vendor rekanan menjalankan tanggung jawabnya secara penuh, termasuk penugasan petugas jalan resmi selama pekerjaan berlangsung. b. Tidak melibatkan warga dalam pekerjaan teknis proyek pemerintah tanpa pelatihan, pengawasan, dan perlindungan hukum. c. Pemda dan Forkompimcam mempertegas bahwa penerimaan dana, dalam bentuk apa pun, oleh pihak tak resmi bukan hanya tidak etis, tapi juga bisa melanggar hukum. Mari kita jaga agar setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas pungutan liar. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 09 Juli 2025 - 18:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juli 2025 - 08:58 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih telah berkunjung ke layanan aduan masyarakat laporgub, kami sampaikan ke OPD yang membidangi
Progress
Kamis, 10 Juli 2025 - 14:17 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Baik laporan saudara telah sampai pada OPD yang membidangi (DPUPR)