Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67910653

Rincian Aduan

LGWP67910653

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
09 Jun 2026
0 ditandai

mohon bantuannya untuk karyawan PT. MUARA KRAKATAU yang beralamat Dsn. Rejosari RT.26 RW.09 Kel. Cukil, Kec. Tengaran, Kab. Semarang Jawa Tengah, kode pos 50775. Saya menyampaikan laporan ini terkait beberapa permasalahan yang terjadi di perusahaan yang berdampak pada hak-hak karyawan, khususnya mengenai pembayaran upah dan jam kerja.


1. Pembayaran Gaji Tidak Diberikan Secara Utuh


Terdapat kondisi di mana gaji karyawan tidak dibayarkan secara penuh sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Sebagian gaji dibayarkan dengan sistem cicilan tanpa adanya penjelasan yang jelas, transparan, maupun kesepakatan yang memadai dengan karyawan. Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi karyawan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


2. Hak Karyawan Baru Tidak Diberikan Sepenuhnya


Karyawan baru diduga tidak memperoleh seluruh hak yang seharusnya diterima sebagaimana karyawan lainnya. Terdapat perbedaan perlakuan yang mengakibatkan sebagian hak karyawan tidak diberikan secara penuh, baik yang berkaitan dengan upah maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan di lingkungan kerja.


3. Jam Kerja dan Lembur yang Berlebihan


Karyawan sering kali diminta bekerja melebihi jam kerja normal. Dalam beberapa kondisi, jam kerja berlangsung sangat panjang hingga mendekati 24 jam secara terus-menerus. Namun demikian, upah lembur yang seharusnya menjadi hak karyawan tidak dibayarkan atau tidak dicairkan sebagaimana mestinya.


4. Dampak terhadap Karyawan

Permasalahan tersebut menyebabkan kerugian bagi karyawan, baik secara finansial maupun fisik. Jam kerja yang berlebihan tanpa kompensasi yang sesuai berpotensi menimbulkan kelelahan, menurunkan kesehatan, serta mempengaruhi keselamatan kerja. Selain itu, keterlambatan dan ketidakutuhan pembayaran gaji juga menimbulkan kesulitan ekonomi bagi karyawan.


Berdasarkan hal-hal tersebut, saya memohon agar perusahaan melakukan peninjauan dan penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi, serta memastikan seluruh hak karyawan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian laporan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait