Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 01 November 2022 - 09:37 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 02 November 2022 - 06:49 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 15:29 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti aduan, bersama ini kami laporkan hasil koordinasi dengan Disperindagkop Kabupaten Blora dan SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 6 (membawai wilayah Kab. Blora dan Kab. Rembang) pada tanggal 2 November 2022 dengan hasil sebagai berikut :
1. Lokasi kejadian di SPBU Nomor 44.582.09, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kab. Blora.
2. Dari hasil koordinasi dengan Kabid Perdagangan Dipserindagkop Kab. Blora dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Blora diperoleh keterangan bahwa :
a. Mobil yang ada memang merupakan mobil Dinas Operasional Pemerintah Kabupaten Blora.
b. Pemerintah Kabupaten Blora belum pernah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan pelarangan pemakaian BBM jenis pertalite untuk kendaraan Plat Merah, sehingga masih ada kendaraan Plat Merah yang mengisi BBM jenis pertalite.
c. Beberapa SPBU telah membatasi pengisian BBM jenis pertalite untuk kendaraan Plat Merah per hari maksimal Rp 100.000,- serta meminta rekomendasi dari OPD terkait, hanya sebagian kecil yang masih melayani pembelian secara full sesuai permintaan pembeli.
INFORMASI DARI PT. PERTAMINA
Dari hasil koordinasi dengan SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 6 diperoleh keterangan bahwa :
1. Pertamina belum pernah mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan/Pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan Plat Merah, sedangkan pembatasan berdasarkan cc mesin juga belum ada aturannya yang menaungi, sehingga belum bisa dilakukan tindakan pelarangan tehadap kendaraan Plat Merah mengisi BBM perthalite.
2. Belum ada revisi terhadap Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sementara untuk Surat dari Region Manager Retail Sales JBT No. 768/PND730000/2022-S3 hanya mengatur Ketentuan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP dimana SPBU Lembaga Penyalur dilarang melayani pembelian perthalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer), sehingga untuk penyaluran pertalite belum ada pembatasan untuk plat merah atau berdasar cc.