Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67866406

Rincian Aduan

LGWP67866406

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
31 Oct 2022
0 ditandai
tentang mobdin maaf saya tanya pa boleh mobil dinas beli petralite,sedangkan yang boleh itu mobil kapasitas 1400 ke bawah

Disposisi

Selasa, 01 November 2022 - 09:37 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 02 November 2022 - 06:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 15:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklajuti aduan,  bersama ini kami laporkan hasil koordinasi dengan Disperindagkop Kabupaten Blora dan SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 6 (membawai wilayah Kab. Blora dan Kab. Rembang) pada tanggal 2 November 2022 dengan hasil sebagai berikut :
1. Lokasi kejadian di SPBU Nomor 44.582.09, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kab. Blora.
2. Dari hasil koordinasi dengan Kabid Perdagangan Dipserindagkop Kab. Blora dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Blora diperoleh keterangan bahwa :
a. Mobil yang ada memang merupakan mobil Dinas Operasional Pemerintah Kabupaten Blora.
b. Pemerintah Kabupaten Blora belum pernah mengeluarkan Surat Edaran berkaitan pelarangan pemakaian BBM jenis pertalite untuk kendaraan Plat Merah, sehingga masih ada kendaraan Plat Merah yang mengisi BBM jenis pertalite.
c. Beberapa SPBU telah membatasi pengisian BBM jenis pertalite untuk kendaraan Plat Merah per hari maksimal Rp 100.000,- serta meminta rekomendasi dari OPD terkait, hanya sebagian kecil yang masih melayani pembelian secara full sesuai permintaan pembeli.
 
INFORMASI DARI PT. PERTAMINA 
Dari hasil koordinasi dengan SBM PT. Pertamina wilayah MOR IV rayon 6 diperoleh keterangan bahwa :
1. Pertamina belum pernah mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan/Pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan Plat Merah, sedangkan pembatasan berdasarkan cc mesin juga belum ada aturannya yang menaungi, sehingga belum bisa dilakukan tindakan pelarangan tehadap kendaraan Plat Merah mengisi BBM perthalite.
2. Belum ada revisi terhadap Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sementara untuk Surat dari Region Manager Retail Sales JBT No. 768/PND730000/2022-S3 hanya mengatur Ketentuan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP dimana SPBU Lembaga Penyalur dilarang melayani pembelian perthalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer), sehingga untuk penyaluran pertalite belum ada pembatasan untuk plat merah atau berdasar cc.