Rincian Aduan : LGWP67824183

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 11 Dec 2020

mohon ijin pak Melalui video ini ijinkan saya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di desa saya di keluruahan keyongan. Aspirasi ini mengenai harapan besar kami terhadap Bupati terpilih Ibu Sri Sumarni. video tersebut di ambil ketika dalam proses pencomblosan kemarin tanggal 9 desember 2020. saya menceritakan bagaimana sisi lain dibalik para pendukung Ibu Sri Sumarni yang rela menempuh jalan yang tidak bagus agar Ibu Sri Sumarni terpilih. Besar harapan kami video tersebut ibu lihat dan di tindak lanjuti. Mohon maaf jika ada kesalahan bicara atau hal apapun yang kurang berkenan di dalam video tersebut saya minta maaf. Video tersebut saya buat dengan sebenar – benarnya. Terimkasih https://youtu.be/947dcGQooso

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:32 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 14 Desember 2020 - 08:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 14 Desember 2020 - 08:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koorinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 14 Desember 2020 - 08:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan. Menanggapi aduan dari Sdr. Sriyono Ali Maskhuri  dan klarifikasi ke lapangan dapat kami sampaikan sebagai berikut :  1.    Sdr.  Sriyono Ali Maskhuri sengaja membuat You Tube  pada saat Hari Pilkada 9 Desember 2020, dengan semangat berharap kemenangan  Paslon Sri-Bambang, dengan tujuan  agar dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan Desa Keyongan.    2.    Sdr. Sriyono Ali Maskhuri mengakui dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Grobogan yang sudah luar biasa dalam membangun infrastruktur / akses jalan Keyongan Kradenan sehingga sangat membantu masyarakat keyongan..    3. Sdr. Sriyono Ali Maskhuri  menyatakan tidak ada maksud lain, kecuali berharap dapat dibantu dalam pembangunan jalan di desa Keyongan.  Dan mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali  Ibu Sri Sumarni sebagai Bupati Grobogan untuk periode ke 2.   4. Jalan yang  di adukan adalah statusnya jalan desa. Jalan tersebut  menghubungkan ke Kabupaten Sragen.   5. Perlu kami sampaikan bahwa karena jalan tersebut merupakan jalan desa, maka kewenangan pembangunannya menjadi tanggungjawab pemerintah desa. Namun karena Desa Keyongan PADnya rendah dan sangat tergantung Dana Desa bersumber dari APBN maka belum dapat melaksanakan pembangunan ruas jalan dimaksud.   6. Saran dan masukan Saudara sebagai pertimbangan dalam usulan prioritas pembangunan di desa Keyongan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan.   Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.