Rincian Aduan : LGWP67794076

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 04 Mar 2023

Update Informasi Terbaru Setelah 4 minggu pekerjaan terminal di hentikan karena gaji/upah pekerja selama 4 minggu+lembur belum di bayarkan Pada Jum'at 3 Maret 2023 lokasi terminal. pekerja baru di bayarkan 2 minggu yang seharusnya 4 minggu. dan di hari sabtu di harapkan bekerja normal biarpun belum ada kepastian kapan tunggakan upah di bayarkan dan bagaimana kelanjutan upah di kemudian hari. Kita pantau hari ini sabtu 4 maret hanya beberapa yang bekerja tidak sampai 10 orang mungkin sekitar 5 orang, dari sekian banyak pekerja mereka masih menunggu tunggakan upah pekerja. dari obrolan pada hari Jum'at dengan pimpinan team Temanggung, Team Wonosobo, Team ACP rata rata mereka inginkan gaji/upah yang belum di bayar di bayarkan dahulu. dan ada yg berkeinginan/berencana membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan di tanda tangani pimpinan perusahaan pemennag tender PT PUDAN KREASI. Pertama: Mohon maaf tolong di jelaskan UU pekerja mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan terutama masalah gaji yang di tunda dan penghentian pekerjaan . Tolong di jelaskan apakah sama seperti apa yg saya ketahui dan ajarkan. Kedua: Untuk PEMDA Purbalingga. Pemprov Jawa Tengah Coba datang berdialog dengan pekerja di lapangan baik pekerja lokal maupun luar purbalingga. mari bersama sama melihat , menilai, dan mengoreksi bahkan memperbaiki jika di temukan kesalahan/kelalaian pekerjaan yang melenceng dari RAB, DED Ketiga: Apakah ada jaminan khusus dari kementerian Perhubungan jika pekerjaan di lanjutkan hingga selesai. Keempat: Mari bersama sama menjadikan Indonesia Lebih Baik. PULIH LEBIH CEPAT, BANGKIT LEBIH KUAT. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini