Rincian Aduan : LGWP67760391

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 22 Dec 2019

Kepada,Yth Bapak Gubernur Di tempat. Salam sejahtera untuk kita semua.. Menindaklanjuti laporan kami tentang tanah bengkok (kadus) yang dialih fungsikan menjadi rumah pribadi dengan bangunan full permanen. 1.apakah itu dibenarkan menurut UUD. 2.Jika itu menyalahi aturan,mengapa tidak ada tindakan dari pemerintah setempat,sedangkan pemerintah setempat pun dengan jelas sudah mengetahui tentang hal masalah ini. Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk bisa mensikapi/evaluasi tentang masalah ini & meneruskan kepemerintah setempat untuk melakukan evaluasi/atau tindakan. Semoga pertanyaan tsb diatas bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk  kedepanya bisa lebih baik lagi. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini