Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67760391
KABUPATEN MAGELANG, 22 Dec 2019
Kepada,Yth Bapak Gubernur Di tempat. Salam sejahtera untuk kita semua.. Menindaklanjuti laporan kami tentang tanah bengkok (kadus) yang dialih fungsikan menjadi rumah pribadi dengan bangunan full permanen. 1.apakah itu dibenarkan menurut UUD. 2.Jika itu menyalahi aturan,mengapa tidak ada tindakan dari pemerintah setempat,sedangkan pemerintah setempat pun dengan jelas sudah mengetahui tentang hal masalah ini. Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk bisa mensikapi/evaluasi tentang masalah ini & meneruskan kepemerintah setempat untuk melakukan evaluasi/atau tindakan. Semoga pertanyaan tsb diatas bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk kedepanya bisa lebih baik lagi. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Disposisi
Senin, 23 Desember 2019 - 07:56 WIB
Verifikasi
Senin, 23 Desember 2019 - 10:18 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 23 Desember 2019 - 13:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Senin, 23 Desember 2019 - 13:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL