Rincian Aduan : LGWP67747387

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 16 May 2020

Saya ingin melaporkan bawhasanya ada lahan produktif pertanian dan merupakan jalur hijau yang akan di bangun kavling padahal saya pernah baca uu nya tidak diperbolehkan di bangun.lagipula lahan pertanian di desa kami tidaklah luasuas.dan yang mau membangun seorang lurah yang masih aktif yang semestinya tau peraturan...terimakasih .semoga pelaporan saya ino bisa ditindaklanjuti...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:21 WIB

Kabupaten Tegal

Kami sudah menindaklanjutinya dengan menghubungi Pemkab Tegal dan hari ini mungkin akan dilakukan  peninjauan dan penindakan  terhadap penyalahgunaan lahan hijau tersebut oleh Satpol PP Kab Tegal karena setelah dilakukan pengecekan administrasi dalam pengurusan juga tidak dipenuhi,  dan sedang dicek tentang perizinannya ke Dinas PM dan PTSP Kab Tegal serta  Tata Letak posisi lahanya oleh Dinas Perkimtaru Kab Tegal yang memang setelah diklarifikasi oeh Kecamatan Pangkah adalah Lahan Hijau yang memang tidak nboleh peruntukannya untuk lahan kavling .Mekaten nggeh