Terlampir 2 lampiran pada aduan.
PERIHAL : ADUAN RESMI PELANGGARAN BERAT PENYALAHGUNAAN DAN PENYAMARAN IDENTITAS KENDARAAN DINAS PEMERINTAH SERTA PELANGGARAN DISIPLIN BERAT DAN KODE ETIK ASN
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui aduan resmi ini disampaikan laporan masyarakat mengenai pelanggaran berat yang telah terbukti dilakukan oleh oknum ASN terkait penggunaan kendaraan dinas pemerintah, dengan identitas:
- Nomor Polisi : H 8278 XA
- Kendaraan : Toyota Hilux Double Cabin 4x4 Tahun 2022
- Plat dasar resmi : MERAH (aset negara / kendaraan dinas)
- Samsat : Semarang I
Berdasarkan foto eviden yang jelas dan terlampir, kendaraan dinas tersebut telah menggunakan TNKB plat putih untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas, sehingga kendaraan negara diperlakukan seolah-olah kendaraan pribadi.
Kejadian ini terjadi di wilayah Ngemplak, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
UNSUR MENS REA (NIAT JAHAT) DAN PERBUATAN SENGAJAPerbuatan ini jelas merupakan tindakan yang disengaja (mens rea) karena:
- Oknum ASN secara sadar membeli / memesan plat putih.
- Plat tersebut dipasang dan diganti untuk menyamarkan identitas kendaraan dinas.
- Kendaraan digunakan seolah-olah milik pribadi di hadapan kerabat, keluarga, teman, tetangga dan masyarakat umum.
Tindakan ini menunjukkan gaya hidup hedonisme dan flexing menggunakan fasilitas rakyat, yaitu:
➡ Kendaraan mewah milik negara dipakai untuk pamer status sosial pribadi.
➡ Mengaku-ngaku sebagai kendaraan pribadi padahal dibeli dari uang rakyat.
Hal ini merupakan perbuatan tercela yang mencederai integritas penyelenggara negara.
BUKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF — INI PELANGGARAN BERAT DAN PELANGGARAN HUKUMPerlu ditegaskan dengan sangat keras:
❗ Ini bukan pelanggaran administratif biasa.
❗ Ini adalah pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik ASN.
❗ Ini juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditegakkan bersama aparat penegak hukum.
Karena itu tidak dapat ditoleransi, tidak dapat dimaafkan, dan tidak boleh diselesaikan hanya dengan pembinaan internal, teguran lisan ataupun teguran tertulis.
PELANGGARAN TERHADAP PERATURANPerbuatan ini jelas melanggar:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- (penggunaan TNKB tidak sah / penyamaran identitas kendaraan).
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- (penyalahgunaan fasilitas negara dan perbuatan tercela).
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- (pelanggaran integritas dan kode etik penyelenggara negara).
- Prinsip UU Tipikor terkait penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat menuntut tindakan tegas:
- Penjatuhan sanksi disiplin berat ASN kepada oknum pengguna.
- Penarikan kendaraan dinas dari penguasaan oknum ASN.
- Pencabutan hak menggunakan kendaraan dinas.
- Pimpinan instansi berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah atau Satlantas Polrestabes Semarang untuk:
- Penindakan tilang terhadap oknum ASN.
- Oknum ASN wajib membayar denda tilang ke kas negara menggunakan uang pribadi.
- TNKB plat putih disita sebagai barang bukti dan dimusnahkan.
- Kendaraan wajib dipasang:
- TNKB permanen yang tidak mudah diganti.
- Identitas instansi yang jelas pada bodi kendaraan.
- Dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena perbuatan ini berpotensi dilakukan berulang dan merusak kepercayaan publik.
Pelanggaran seperti ini tidak boleh dinormalisasi.
Jika dibiarkan, maka:
➡ Aset rakyat akan terus disalahgunakan
➡ Integritas ASN akan runtuh
➡ Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terkikis
Karena itu penegakan disiplin dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan dan memberikan efek jera.
Demikian aduan ini disampaikan.
Hormat kami,
Masyarakat Peduli Integritas Aset Negara 🚨