Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67722849
Rincian Aduan
LGWP67722849
Selesai
Public
Lampiran
sugeng siang Pak Ganjar. ijin nderek curhat, hari ini 3 maret 2020. di kabupaten banjarnegara baru saja di adakan sosialisasi PERMEN PUPR, No 7. 2018. hampir semua aturan di permen tersebut diterapkan, kecuali tentang klasifikasi badan usaha menurut PAGU kegiatan yang di tenderkan. di kabupaten kami masih menerapkan 2,5M, kebawah untuk badan usaha kecil. 2,5M-10M, menengah, dan 10M keatas untuk besar. dan itu dilaksanakan tanpa adanya PERDA turunan dari PERMEN PU diatas. yang saya mau curhatkan di hari yang sama juga di tayangkan di LPSE Banjarnegara 20paket pekerjaan yang nilai PAGU nya 2paket kecil dan 18paket menengah dan besar. dan pekerjaan ter sebut bukan pekerjaan per ruas jalan, melainkan per kecamatan. saya tidak tau pak itu sah atau tidak menurut hukum, cuma yg kami curhatkan, wong itu uang rakyat kecil, kok dibikin besar2 per kecamatan seperti itu. jadi kami sebagai pengusaha dlm katagori kecil cuma jadi penonton saja ( tidak bisa ikut semua tender), Pak Ganjar mohon maaf apabila curhatan saya ada yang salah, saya tidak tahu hal seperti ini harus curhat ke mana, mohon pencerahan Pak Gubernur. maturnuwun sanget.
Disposisi
Rabu, 04 Maret 2020 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG JASA
Verifikasi
Rabu, 04 Maret 2020 - 12:58 WIBBIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG JASA
Terkait aturan PERMEN PUPR no 7 Tahun 2019 mengenai klasifikasi badan usaha merupakan turunan dari Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai amanat pasal 65 Ayat 4, yang baru saja kalah uji materi sesuai Putusan MA Nomor 64 p/HUM/2019 tanggal 03 Oktober 2019, sehingga dalam hal klasifikasi pengadaan mengikuti aturan hukum diatasnya.
Dalam hal kebijakan pemaketan dibuat dalam Pengadaan tersebut merupakan kewenangan PPKom paket kegiatan tersebut pada instansi Kab Banarnegara,suwun
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 20:13 WIBBIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG JASA
terkait penyelesaian permasalahan/klarifikasi terhadap pertanyaan saudara bisa langsung menanyakan trkait metode pemaketan pada paket2 tersebut pada pemkab banyumas khususnya Pejabat Pembuat Komitmen pada masing2 kegiatan trsebut