Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67658591

Rincian Aduan

LGWP67658591

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
11 Feb 2026
0 ditandai

Bermaksud ingin menanyakan, :

1. Saya punya Anak bersekolah kelas 7,berhubung di semester 1 kami melakukan pindahan tempat tinggal ( dikarenakan saya pindah kerja ) dan awalnya disemester awal kelas 7 bersekolah di MTS Swasta di wilayah kec.Cilongok Banyumas,kepindahan kami di sekarang di kab Kebumen.

Menurut informasi yg kami terima,perpindahan tersebut bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.walaupun awal dr swasta ke sekolah negri.

Setelah kami mencari sekolah diwilayah Kab Kebumen ternyata beberapa sekolah menyatakan tidak bisa menerima Siswa dgn jalur mutasi karena kuota kelas 7 sdh penuh.akhirnya kami tertuju kesalah satu sekolah negeri di wilayah kec Pejagoan ternyata ada kuota 1 orang Krn perpindahan dan kemungkinan bisa.

Cuma yg jd permasalahan sekolah tersebut yg bisa diterima dengan gender Perempuan sementara anak kami laki2.

Yang jd pertanyaan kami apakah hal tersebut bisa menjadi dalih tidak menerima siswa mutasi...kami sdh berkomunikasi dgn dinas terkait Disdikpora Kebumen sebenernya itu bukan alasan TDK bisa menerima siswa mutasi,tp begitulah kejadiannya ..kami hanya butuh jawaban supaya anak kami bisa melanjutkan sekolah.kalau ini memang tidak bisa berarti sampai anak kami kenaikan kelas,haya bisa mendaftar ulang kembali di kelas 7,dan selama jeda waktu yg ada tidak ada sekolah yg bisa menerima...sementara kebijakan pemerintah mewajibkan sekolah 9 tahun apakah itu hanya Slogan atau bagaimana...terima kasih kami sangat membutuhkan jawaban,kami tunggu nanti akan kami lanjutkan ke jenjang yg lebih tinggi lagi nanti,..mohon maaf dan terima kasih

Disposisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:48 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX

-

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Sehubungan dengan aduan yang Saudara sampaikan, setelah kami lakukan penelaahan, permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan instansi kami. Oleh karena itu, aduan kami kembalikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. terimakasih

Dikembalikan

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN

bukan kewenangan dinas pendidikan prov jateng

Disposisi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Progress

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:03 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Verifikasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:03 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait

Selesai

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:34 WIB

Kabupaten Kebumen

Menindaklanjuti aduan tersebut, kami memahami kondisi Bapak/Ibu yang sedang melakukan perpindahan domisili dari wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ke Kabupaten Kebumen, sehingga membutuhkan kepastian terkait kelanjutan pendidikan putra Bapak/Ibu. Pada prinsipnya, mutasi peserta didik antar daerah dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan daya tampung dan kondisi riil masing-masing satuan pendidikan. Terkait informasi adanya kuota yang tersedia namun terkendala persoalan gender, hal tersebut akan kami klarifikasi kembali kepada pihak sekolah yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen akan segera mencarikan alternatif penempatan bagi putra Bapak/Ibu pada satuan pendidikan di sekitar Kecamatan Pejagoan maupun Kecamatan Kebumen, sesuai dengan kondisi dan ketersediaan daya tampung sekolah. Kami berharap putra Bapak/Ibu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus menunggu kenaikan kelas atau mengulang dari awal. Terima kasih atas kesabaran dan kepercayaannya.