tolong diperiksa adanya dugaan gratifikasi oleh dinas lingkungan hidup kab demak bagian perijinan, setiap ada perusahaan yg mengajukan perijinan seperti ukl upl sppl harus menyerahkan uang administrasi (tidak tahu nominalnya berapa tapi biasanya segepok amplop coklat yang indikasinya mungkin di atas 5 juta) untuk melancarkan proses perijinan agar segera ditindak.
sedangkan saat tim bagian pengawasan melakukan pengawasan ke perusahaan, dokumen perijinan tidak sesuai dgn yg sebenarnya, banyak yg salah2 dalam hal pembuatan dokumen rkl-rpl (kemungkinan saat ke bagian perijinan tidak dicek dokumennya, atau asal nerima uangnya saja).
tidak hanya itu, kalau ada rapat pemaparan rkl-rpl atau ukl-upl, pihak yg berwenang atas limbah B3 dan persampahan tidak diajak untuk berdiskusi.
minta tolong dicek integritasnya dalam hal ini pelayanan masyarakat bagian perijinan berusaha, terima kasih.