Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67625784

Rincian Aduan

LGWP67625784

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
18 Mar 2026
1 ditandai

tolong diperiksa adanya dugaan gratifikasi oleh dinas lingkungan hidup kab demak bagian perijinan, setiap ada perusahaan yg mengajukan perijinan seperti ukl upl sppl harus menyerahkan uang administrasi (tidak tahu nominalnya berapa tapi biasanya segepok amplop coklat yang indikasinya mungkin di atas 5 juta) untuk melancarkan proses perijinan agar segera ditindak.


sedangkan saat tim bagian pengawasan melakukan pengawasan ke perusahaan, dokumen perijinan tidak sesuai dgn yg sebenarnya, banyak yg salah2 dalam hal pembuatan dokumen rkl-rpl (kemungkinan saat ke bagian perijinan tidak dicek dokumennya, atau asal nerima uangnya saja).


tidak hanya itu, kalau ada rapat pemaparan rkl-rpl atau ukl-upl, pihak yg berwenang atas limbah B3 dan persampahan tidak diajak untuk berdiskusi.


minta tolong dicek integritasnya dalam hal ini pelayanan masyarakat bagian perijinan berusaha, terima kasih.

Disposisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:26 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan beberapa hal terkait aduan saudara : 

1. Layanan perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup sudah berbasis OSS (online);

2. Pimpinan telah melakukan investigasi/kroscek kepada bidang pelayanan perizinan;

3. Melakukan pembinaan kepada petugas/staf/pegawai/pimpinan yang terlibat dalam proses perizinan;

4. Akan memperbaiki pelayanan agar lebih baik dan prima, berintegritas dan bebas dari pungli/pungutan liar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DLH)