Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67606829
KABUPATEN DEMAK, 15 May 2019
Selamat Siang, Yang saya hormati instansi pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah Demak, Mohon tanggapan dan penyelesaian permasalahan tata ruang Kabupaten Demak, Saat ini saya sedang mengurus perijinan usaha pertambangan di lokasi kabupaten Demak. Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Demak 6 Tahun 2011, tentang rencana tata ruang kabupaten demak tahun 2011-2031, disebutkan dalam pasal 63 ayat 4 bahwasanya sekitar 2.290 ha lahan pertembangan untuk tanah urug yang berlokasi di Wilayah Kec. karangawen dan Mranggen. Dalam Perda tersebut dikatakan bahwasanya ada kawasan peruntukan pertambangan yang berada di lokasi karangawen dan Mranggen, akan tetapi peta tata ruang untuk pertambangan tidak ada, entah belum dibuat atau memang belum ada. Sehingga dalam pelaksanaan perijinan tersebut saya mengalami kendala, karena ketidak sesuaian antara Perda tata ruang dan peta tata ruang. Dalam peraturan terkait pertambangan juga diatur mengenai harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah nomor 543/30 tahun 2017, bahwasanya harga patokan penjualan hasil tambang di wilayah demak telah diatur oleh Gubernur, berarti dalam hal ini, adanya peraturan yang terkait mengenai pertambangan, dalam peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Demak, nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah pasal 31 diatur tarif pajak Mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 15 %, dalam hal ini masuk menjadi pendapatan asli daerah. Dalam ketiga peraturan teraebut menjadi dasar kuat saya untuk mengajukan perijinan usaha pertambangan, akan tetapi sampai saat ini saya masih terkendala dengan peta zonasi tata ruang, bagaimana menyikapi hal ? Mengingat saya sebagai warga juga mempunyai hak dan juga bersedia menunaikan kewajiban saya selama pelaksanan kegiatan pertambangan tersebut, karena saya ingin pekerjaan saya bersifat legal, syah secara hukum, diawasi bersama dengan pemerintah dan bertanggung jawab serta tidak melanggar hukum, daripada saya melakukan penambangan liar, dan merugikan banyak pihak . Oleh karena itu mohon tanggapan dan solusinya, terima kasih
Disposisi
Rabu, 15 Mei 2019 - 11:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Mei 2019 - 06:49 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Selasa, 26 Mei 2020 - 04:35 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 04:35 WIB
Kabupaten Demak