Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67556653

Rincian Aduan

LGWP67556653

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
24 Jun 2022
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur dan Semua Jajaran Ijin berkeluh kesah terkait PPDB, terutama SMP di Wonosobo dapat diketahui bahwa SMP Negeri di Kecamatan wonosobo sangat sedikit dan ada sebuah SMP favorit yaitu SMP 1 dan 2 Wonosobo, akan tetapi pendaftarnya sangat banyak. dikarenakan adanya ketentuan terkait zonasi, banyak orang tua yang satu tahun sebelum pendaftaran memindahkan anak mereka ke Kartu Keluarga orang lain yang berdomisili di sekitar SMP Mohon Bapak dan Jajaran serta mungkin Pemerintah Kab Wonosobo dalam hal ini dinas pendidikan dapat meninjau kembali peraturan yang berlaku sehingga adil bagi seluruh masyarakat. kalau perlu mohon dilihat kembali perpindahan penduduk yang hanya memindahkan anak nya ke Kartu Keluarga orang disekitar Sekolahan mohon arahkan melalui jalur prestasi atau kembalikan ke sistem dahulu yaitu Nilai Ujian, karena memang SMP negeri di wonosobo sangatlah sedikit. tumbuhkan kesadaran anak untuk dapat berprestasi dan melakukan hal yang jujur, tanamkan sejak dini, kalau karena mau masuk SMP saja harus memindahkan anaknya saja di KK orang sekitar rumah menurut hemat kami itu adalah perbuatan curang dan anak sudah diajarkan untuk curang sejak dini ini akan membahayakan dunia pendidikan dan menumbuhkan karakter curang di jiwa anak demi keadilan dan demi jiwa anak yang bersih tanpa terkotori kegiatan curang, Bapak Gubernur, Bapak Bupati Wonosobo dan Kepala Dinas terkait mohon dapat meninjau kembali atau memperketat penerimaan siswa yang ada didalam Kartu Keluarga milik orang lain / bukan kartu keluarga intinya / tidak ada ayah dan ibunya di KK tersebut. bisa di cek dimana ayah dan ibunya tinggal dan dapat disurvey sebenarnya dimana anak itu tinggal mohon kebijakan Bapak/Ibu semua, demi pendidikan tanpa kecurangan dan demi masa depan bangsa Terima Kasih

Disposisi

Jumat, 24 Juni 2022 - 20:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 27 Juni 2022 - 10:26 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Senin, 27 Juni 2022 - 10:30 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo

Selesai

Senin, 18 Juli 2022 - 11:06 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas masukan dan sarannya.
Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan ketentuan jalur zonasi yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bawah PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah dimana dalam ayat (2), domisili berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal Pendaftaran.?Adapun regulasi terkait dengan Kartu Keluarga diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 yang juga mengatur terkait dengan KK Menumpang. Sehingga PPDB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.?Masukan dari saudara, akan kami catat dan kami teruskan pada forum yang melibatkan parapihak.