Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67530424

Rincian Aduan

LGWP67530424

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Mar 2026
0 ditandai


TANGGAPAN / SANGGAHAN ATAS HASIL TINDAK LANJUT ADUAN

Aduan LaporGub Nomor: LGWP95090582

Kepada Yth.

Pemerintah Kota Semarang

cq. Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang

di Tempat

Dengan hormat,

Saya menyampaikan tanggapan sekaligus sanggahan atas jawaban tindak lanjut aduan yang menyatakan bahwa fasilitas charging station telah tersedia di ruang pelayanan.

Perlu saya tegaskan bahwa jawaban tersebut belum sesuai dengan substansi aduan yang saya sampaikan, karena lokasi fasilitas yang dimaksud dalam aduan berbeda dengan lokasi charging station yang dijelaskan dalam jawaban instansi.

Aduan saya sejak awal secara spesifik meminta penyediaan colokan listrik pada area bangku tunggu di bagian depan kantor pelayanan, sebagaimana terlihat pada foto lampiran aduan.

Penegasan Lokasi Agar Tidak Terjadi Kesalahpahaman

Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, berikut penjelasan posisi lokasi secara rinci:

  • Area depan sebelah kanan apabila dilihat dari luar gedung pelayanan (atau sebelah kiri apabila dilihat dari dalam ruang pelayanan) SUDAH tersedia colokan listrik/charging.
  • Namun area depan sebelah kiri apabila dilihat dari luar gedung pelayanan (atau sebelah kanan apabila dilihat dari dalam ruang pelayanan), yaitu area yang terdapat bangku/kursi tunggu masyarakat sebagaimana pada foto lampiran aduan, BELUM tersedia colokan listrik maupun fasilitas charging sama sekali.

Dengan demikian, aduan yang saya sampaikan bukan mengenai area yang sudah memiliki charging station di dalam ruang pelayanan, melainkan khusus pada area bangku tunggu sisi depan yang belum tersedia fasilitas colokan listrik.

Ketidaksesuaian Jawaban dengan Lampiran Aduan

Foto yang saya lampirkan menunjukkan lokasi permintaan berada di ruang tunggu bagian depan (area luar/depan pelayanan), sedangkan jawaban instansi merujuk pada charging station di dalam ruang pelayanan, sehingga keduanya tidak berada pada lokasi yang sama dan tidak menjawab kebutuhan yang diadukan.

Permohonan Tindak Lanjut

Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon agar:

  1. Dilakukan pengecekan ulang langsung pada lokasi sebagaimana foto lampiran aduan.
  2. Disediakan colokan listrik atau fasilitas charging pada area bangku tunggu depan yang belum memiliki fasilitas tersebut.
  3. Jawaban tindak lanjut diberikan berdasarkan kondisi lokasi yang sebenarnya agar selaras dengan substansi aduan masyarakat.

Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat/wajib pajak yang sedang menunggu pelayanan.

Demikian tanggapan ini saya sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan perbaikannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Pelapor


Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:22 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENDAPATAN DAERAH

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:54 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, Dapat kami sampaikan bahwa di ruang pelayanan telah tersedia charging station di area dalam, serta colokan listrik yang tersedia di area luar. Adapun penataan fasilitas tersebut telah disesuaikan dengan estetika dan kenyamanan ruang pelayanan kami. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. 🙏

Selesai

Selasa, 07 April 2026 - 16:02 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, Dapat kami sampaikan bahwa di ruang pelayanan telah tersedia charging station di area dalam, serta colokan listrik yang tersedia di area luar. Adapun penataan fasilitas tersebut telah disesuaikan dengan estetika dan kenyamanan ruang pelayanan kami. Terima kasih atas perhatian dan masukannya. 🙏