Aduan LaporGub Nomor: LGWP95090582
Kepada Yth.
Pemerintah Kota Semarang
cq. Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan tanggapan sekaligus sanggahan atas jawaban tindak lanjut aduan yang menyatakan bahwa fasilitas charging station telah tersedia di ruang pelayanan.
Perlu saya tegaskan bahwa jawaban tersebut belum sesuai dengan substansi aduan yang saya sampaikan, karena lokasi fasilitas yang dimaksud dalam aduan berbeda dengan lokasi charging station yang dijelaskan dalam jawaban instansi.
Aduan saya sejak awal secara spesifik meminta penyediaan colokan listrik pada area bangku tunggu di bagian depan kantor pelayanan, sebagaimana terlihat pada foto lampiran aduan.
Penegasan Lokasi Agar Tidak Terjadi KesalahpahamanUntuk menghindari kekeliruan pemahaman, berikut penjelasan posisi lokasi secara rinci:
- Area depan sebelah kanan apabila dilihat dari luar gedung pelayanan (atau sebelah kiri apabila dilihat dari dalam ruang pelayanan) SUDAH tersedia colokan listrik/charging.
- Namun area depan sebelah kiri apabila dilihat dari luar gedung pelayanan (atau sebelah kanan apabila dilihat dari dalam ruang pelayanan), yaitu area yang terdapat bangku/kursi tunggu masyarakat sebagaimana pada foto lampiran aduan, BELUM tersedia colokan listrik maupun fasilitas charging sama sekali.
Dengan demikian, aduan yang saya sampaikan bukan mengenai area yang sudah memiliki charging station di dalam ruang pelayanan, melainkan khusus pada area bangku tunggu sisi depan yang belum tersedia fasilitas colokan listrik.
Ketidaksesuaian Jawaban dengan Lampiran AduanFoto yang saya lampirkan menunjukkan lokasi permintaan berada di ruang tunggu bagian depan (area luar/depan pelayanan), sedangkan jawaban instansi merujuk pada charging station di dalam ruang pelayanan, sehingga keduanya tidak berada pada lokasi yang sama dan tidak menjawab kebutuhan yang diadukan.
Permohonan Tindak LanjutSehubungan dengan hal tersebut, saya memohon agar:
- Dilakukan pengecekan ulang langsung pada lokasi sebagaimana foto lampiran aduan.
- Disediakan colokan listrik atau fasilitas charging pada area bangku tunggu depan yang belum memiliki fasilitas tersebut.
- Jawaban tindak lanjut diberikan berdasarkan kondisi lokasi yang sebenarnya agar selaras dengan substansi aduan masyarakat.
Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat/wajib pajak yang sedang menunggu pelayanan.
Demikian tanggapan ini saya sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan perbaikannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Pelapor