Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67499279
Rincian Aduan
LGWP67499279
Selesai
Public
Mohon petunjuk pak ganjar.
Saya Ali dari Mranggen Demak JATENG.
Pak kenapa khususnya yang sudah punya sertifikat dipasar mranggen disuruh bayar buat nempatin kios baru?
Padahal dipasar pasar lain yang sudah punya sertifikat tinggal nempatin saja.
Dulu katanya pembangunan 3'tahun sudah bisa ditempati,tapi ini sudah lebih dari 3'tahun & bangunan belum jadi 100%.
Apa MUNGKIN karna pembangunan molor lama & pemborong kena denda,&secara; tidak langsung diimbaskan kepedagang buat bayar kios.(apa MUNGKIN)
Kata pemborong pasar mranggen paling besar seJATENG.
Apa MUNGKIN khususnya pasar mranggen tidak ada subsidi dari pemerintah?
Mohon petunjuk pak.
Trimakasih.
Disposisi
Kamis, 20 Juni 2019 - 09:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 23 Juni 2019 - 09:24 WIBKabupaten Demak
Dapat kami laporkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar bahwa pemindahan pedagang ke bangunan pasar yang baru dikenakan biaya retribusi rekomendasi menempati dasaran.
Dan perlu kami informasikan bahwa pembangunan Pasar Mranggen memerlukan biaya yg besar sehingga pelaksanaanya bertahap mengingat keterbatasan Anggaran Pemerintah Kabupaten Demak
Progress
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:05 WIBKabupaten Demak
aduan telah dijawab
Selesai
Selasa, 26 Mei 2020 - 22:06 WIBKabupaten Demak
aduan telah dijawab