Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67499279

Rincian Aduan

LGWP67499279

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Jun 2019
0 ditandai
Mohon petunjuk pak ganjar. Saya Ali dari Mranggen Demak JATENG. Pak kenapa khususnya yang sudah punya sertifikat dipasar mranggen disuruh bayar buat nempatin kios baru? Padahal dipasar pasar lain yang sudah punya sertifikat tinggal nempatin saja. Dulu katanya pembangunan 3'tahun sudah bisa ditempati,tapi ini sudah lebih dari 3'tahun & bangunan belum jadi 100%. Apa MUNGKIN karna pembangunan molor lama & pemborong kena denda,&secara; tidak langsung diimbaskan kepedagang buat bayar kios.(apa MUNGKIN) Kata pemborong pasar mranggen paling besar seJATENG. Apa MUNGKIN khususnya pasar mranggen tidak ada subsidi dari pemerintah? Mohon petunjuk pak. Trimakasih.

Disposisi

Kamis, 20 Juni 2019 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 23 Juni 2019 - 09:24 WIB

Kabupaten Demak

Dapat kami laporkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar bahwa pemindahan pedagang ke bangunan pasar yang baru dikenakan biaya retribusi rekomendasi menempati dasaran. Dan perlu kami informasikan bahwa pembangunan Pasar Mranggen memerlukan biaya yg besar sehingga pelaksanaanya bertahap mengingat keterbatasan Anggaran Pemerintah Kabupaten Demak

Progress

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:05 WIB

Kabupaten Demak

aduan telah dijawab

Selesai

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:06 WIB

Kabupaten Demak

aduan telah dijawab